![]() |
Barang bukti sabu disita dari pengedar. |
TIMURKOTA. COM, KARAWANG- Kesulitan dialami beberapa orang yang mau buka usaha di tengah pandemik Covid-19.
Hal itu pula dialami HN, pemuda tersebut akhirnya memilih menjual narkoba jenis sabu. Aksinya tak berlangsung lama, pasalnya dia ditangkap Satuan Narkoba Polres Kabupaten Karawang.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Agus Susanto dalam keterangan tertulis Rabu.
Tersangka berinisial Hn (25), warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sepuluh bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal warna putih, satu unit handphone serta timbangan elektik.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pengedar lain berinisial Bao yang kini belum tertangkap," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika