![]() |
| Gambar ilustrasi |
TIMURKOTA.COM, BONE – Seorang wanita bernama SA binti AM menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Balakang, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut kini masuk dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Watampone setelah insiden yang dipicu status WhatsApp korban berujung keributan.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.45 WITA.
Saat itu korban sedang merapikan tenan jualannya sebelum terdakwa datang mengantar anak korban pulang.
Ketegangan mulai terjadi ketika terdakwa mempertanyakan isi status WhatsApp korban yang bertuliskan “serasa mau banting seseorang”.
Meski status tersebut tidak menyebut nama tertentu, terdakwa diduga tersulut emosi dan langsung mendatangi korban sambil menunjuk-nunjuk serta melontarkan pertanyaan bernada tinggi.
Korban sempat mencoba menghindari perdebatan, namun situasi semakin memanas hingga berujung dugaan aksi kekerasan fisik.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga mencakar bagian dahi dan pinggiran mata kanan korban sebelum kembali memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan.
Insiden tersebut sempat disaksikan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Beberapa saksi yang berada di tempat kejadian langsung berusaha melerai pertikaian tersebut.
Suami terdakwa yang berada di lokasi juga disebut mencoba membawa terdakwa menjauh dari korban untuk meredam situasi.
Setelah keributan berhasil dihentikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait dugaan penganiayaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bone dan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial guna menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung konflik hukum. (*)


