Iklan

Pria di Maros Divonis 15 Tahun Penjara Usai Tikam Korban dengan Badik hingga Tewas

Redaksi-timurkota
Sabtu, Mei 02, 2026 | 7:57 PM WIB Last Updated 2026-05-02T12:57:13Z

Foto ilustrasi 


TIMURKOTA.COM, MAROS– Seorang pria bernama LI Bin NS dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban MJ alias TA. 

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam, 1 Juni 2025, di wilayah Dusun Kampala, Desa Bontomatene. Sebelum kejadian, terdakwa diketahui sempat mengonsumsi minuman keras jenis ballo di Dusun Bontobiraeng. 

Sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa kemudian menuju rumah anaknya menggunakan sepeda motor Suzuki Smash merah bernomor polisi DD 2492 DN sebelum kembali melanjutkan perjalanan ke rumahnya di Kali-kali.

Dalam perjalanan, tepat di depan Masjid Kampala, terdakwa berpapasan dengan korban MJ yang sedang mengendarai sepeda ontel dan mengatakan "bagusmi ini karena kita mami berdua"

Setelah mendengar ucapan korban, terdakwa disebut langsung menghentikan motornya, membuka sadel kendaraan, lalu mengambil senjata tajam jenis badik yang disimpan di bawah jok motor.

Terdakwa kemudian mendekati korban dan melakukan penikaman sebanyak tiga kali, yakni dua tikaman di bagian bawah perut dan satu tikaman di pinggang kanan korban. 

Korban yang mengalami luka serius sempat berteriak meminta tolong sebelum akhirnya melarikan diri menuju rumah warga dalam kondisi berlumuran darah.

Korban kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit La Palaloi untuk mendapatkan penanganan medis. 

Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin pagi, 2 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA. 

Hasil visum rumah sakit menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam yang menyebabkan pendarahan serius.

Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk badik yang digunakan pelaku dan sepeda ontel milik korban. 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dipicu persoalan sepele namun berujung tindak kekerasan fatal yang merenggut nyawa seseorang. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria di Maros Divonis 15 Tahun Penjara Usai Tikam Korban dengan Badik hingga Tewas
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }