Iklan

Vonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan CPNS Rp1,8 Miliar di Bone Ajukan Banding

Redaksi-timurkota
Senin, April 06, 2026 | 10:03 AM WIB Last Updated 2026-04-06T03:03:28Z

Ilustrasi kasus dugaan penipuan paving blok (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE— Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok kelulusan CPNS, A. Rita Damayanti, SE alias Andi Rita, resmi mengajukan banding setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone. 

Langkah hukum ini langsung menjadi sorotan karena nilai kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula pada Senin, 4 September 2023, di wilayah Lingkungan Welalange, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. 

Terdakwa diduga menawarkan jasa kelulusan CPNS kepada dua korban, Asriadi dan Agusriandi, dengan janji kelulusan 100 persen di instansi Kemenkumham dan Kejaksaan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku memiliki koneksi kuat di instansi pemerintah. 

Korban dan keluarganya kemudian diminta menyiapkan dana dalam jumlah besar sebagai biaya “pengurusan”, bahkan sempat menunjukkan saldo tabungan ratusan juta rupiah kepada terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa meminta uang secara bertahap, mulai dari ratusan juta rupiah hingga tambahan biaya lain seperti pembelian soal ujian, perlengkapan dinas, hingga pembuatan rekening gaji. 

Total dana yang diserahkan korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Namun, setelah mengikuti proses seleksi resmi, korban dinyatakan tidak lulus. 

Terdakwa kembali meyakinkan korban dengan dalih jalur khusus dan bahkan sempat mengklaim korban telah lulus serta akan mengikuti pendidikan selama tiga bulan.

Kecurigaan mulai muncul setelah tidak ada kejelasan status hingga Maret 2025. 

Korban akhirnya mengetahui bahwa nama mereka tidak pernah terdaftar di instansi terkait. 

Merasa ditipu, korban bersama keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa. 

Namun, tidak menerima putusan tersebut, terdakwa memilih mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok kelulusan CPNS. 

Pemerintah juga terus mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan CPNS Rp1,8 Miliar di Bone Ajukan Banding
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }