Iklan

Sidang Kasus Pembunuhan di Bulukumba Masuk Tahap Saksi, Terungkap Kronologi Dugaan Motif Asmara

Redaksi-timurkota
Selasa, April 14, 2026 | 2:53 AM WIB Last Updated 2026-04-13T19:53:03Z

Kasus asmara yang berujung pasangan perempuan menghabisi nyawa pasangan pria (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BULUKUMBA – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan nomor 22/Pid.B/2026/PN Blk kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bulukumba. 

Terdakwa SU alias Cumma didakwa melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa korban SA dalam peristiwa yang terjadi pada September 2025.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan kronologi kejadian yang bermula saat korban menghadiri pesta pernikahan bersama keluarganya di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale. 

Sekitar pukul 21.30 WITA, korban memutuskan pulang lebih awal bersama anaknya, sementara istrinya tetap menginap di lokasi acara.

Setibanya di rumah, korban kemudian melakukan komunikasi dengan terdakwa melalui panggilan video. 

Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan keinginannya untuk mendatangi rumah terdakwa meski sempat ditolak karena waktu sudah larut malam.

Sekitar pukul 22.30 WITA, korban berangkat menuju rumah terdakwa dengan sepeda motor. 

Dalam perjalanan, korban sempat berhenti dan memarkirkan kendaraannya di rumah warga sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju lokasi tujuan.

Korban akhirnya tiba di rumah terdakwa sekitar pukul 23.00 WITA dan dipersilakan masuk. Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga telah menyimpan emosi terkait hubungan pribadi dengan korban hingga akhirnya terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Hasil pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara Tingkat II Makassar mengungkapkan korban mengalami sejumlah luka akibat benturan benda tumpul, yang berujung pada cedera kepala serius dan gangguan pernapasan hingga menyebabkan kematian.

Usai kejadian, terdakwa diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan lokasi, memindahkan tubuh korban, serta menghapus riwayat komunikasi di telepon genggam. 

Beberapa barang milik korban juga disebut dibuang untuk mengaburkan peristiwa tersebut.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga dipicu persoalan hubungan pribadi yang berujung pada tindak pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Pembunuhan di Bulukumba Masuk Tahap Saksi, Terungkap Kronologi Dugaan Motif Asmara
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }