Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Dalam proses persidangan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis penjara satu tahun enam bulan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Awalnya, korban bernama Rappe P. bin Padda terlibat adu mulut dengan terdakwa terkait persoalan hak atas lahan dan pemanfaatan fasilitas sumur bor yang menjadi sumber konflik di antara keduanya.
Pertengkaran semakin memuncak ketika korban mengancam akan mencabut pipa air yang mengarah ke rumah terdakwa.
Mendengar hal tersebut, terdakwa tersulut emosi karena menganggap sumur bor tersebut merupakan bantuan pemerintah, bukan milik pribadi korban.
Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian mencabut senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.
Meski korban sempat mundur, terdakwa tetap mengejar dan menikam korban sebanyak dua kali dari arah belakang, masing-masing mengenai punggung kiri dan lengan kiri korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius sebagaimana hasil Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Kajuara yang ditandatangani oleh dr. Siti Ragiba Fihi.
Luka yang dialami korban meliputi luka terbuka di punggung kiri dengan kedalaman hingga 5 cm serta luka di lengan kiri dengan kedalaman mencapai 7 cm disertai perdarahan aktif.
Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami kesakitan dan kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari serta pekerjaannya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh aparat penegak hukum dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga secara bijak tanpa kekerasan.