TIMURKOTA.COM, BONE- Peristiwa tragis yang terjadi di Dusun Mari Mario, Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana emosi yang tak terkendali bisa berubah menjadi “senjata makan tuan”.
💳 Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui
Bank BRI.
Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Kasus yang menyeret terdakwa Oga Pratama Bin Helis ini bukan sekadar perkelahian biasa, melainkan berujung pada hilangnya nyawa seseorang dalam situasi yang awalnya hanyalah acara bahagia.
Kejadian bermula pada Kamis dini hari, 27 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, saat korban Ilham Alias Ilo bersama sejumlah rekannya menghadiri pesta pernikahan.
Suasana yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi tegang ketika insiden kecil di tengah keramaian musik elekton memicu konflik yang tak terduga.
Awalnya, korban Ilham yang sedang menonton hiburan di depan panggung bersenggolan dengan saksi Saharuddin yang tengah berjoget.
Sentuhan tersebut memicu reaksi spontan berupa tendangan dari korban, yang kemudian dibalas dengan pertanyaan bernada konfrontatif.
Situasi mulai memanas ketika terdakwa Oga Pratama ikut terlibat, membela rekannya dan mempertanyakan tindakan korban.
Upaya peleraian sempat dilakukan oleh saksi lain, namun justru konflik semakin membesar.
Korban Ilham kemudian mendatangi terdakwa dan memukulnya, yang langsung dibalas oleh terdakwa.
Perkelahian pun tak terhindarkan, memperlihatkan bagaimana konflik kecil dapat dengan cepat berubah menjadi kekerasan fisik yang berbahaya.
Dalam kondisi chaos tersebut, korban Ilham diduga lebih dulu menggunakan badik dan melukai terdakwa di bagian perut.
Momen inilah yang menjadi titik balik fatal emosi terdakwa memuncak dan berujung pada tindakan balasan yang jauh lebih mematikan.
Badik yang semula dipegang korban direbut dan digunakan oleh terdakwa untuk menusuk dada korban.
Tusukan tersebut menjadi “senjata makan tuan” dalam arti sebenarnya—alat yang awalnya digunakan korban justru berbalik merenggut nyawanya sendiri.
Luka serius di bagian dada kiri menyebabkan korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian, sebagaimana diperkuat oleh hasil visum et repertum dari pihak medis.
Dari sisi hukum, peristiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana rangkaian tindakan spontan tanpa kontrol diri dapat berujung pada konsekuensi pidana berat.
Terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 466 Ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa konflik sekecil apa pun, jika tidak dikelola dengan bijak, dapat berubah menjadi tragedi besar.
Dalam dunia yang serba cepat dan penuh emosi, kemampuan mengendalikan diri bukan hanya soal moral, tetapi juga soal keselamatan karena dalam sekejap, situasi bisa berbalik menjadi “senjata makan tuan” yang menghancurkan semua pihak. (*)