Iklan

Tergiur Motor Honda Milik Janda, Dua Pria di Bone Berakhir di Pengadilan

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Desember 06, 2025 | 7:43 AM WIB Last Updated 2025-12-06T00:43:53Z

Gambar ilustrasi pencuri sepeda motor (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pengadilan Negeri Watampone kembali menggelar perkara pencurian kendaraan bermotor yang menyeret dua terdakwa, yakni SU alias UD bin MA dan HR alias NI bin UM (berkas terpisah). 

Keduanya didakwa melakukan pencurian 1 unit Honda Scoopy milik seorang perempuan bernama Jumarni pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 12.30 Wita.

Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, lokasi yang masih berada dalam wilayah hukum PN Watampone.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa aksi tersebut bermula ketika HE berkunjung ke rumah SU yang letaknya berdekatan dengan kamar kos korban Jumarni. 

Dari pertemuan itu, keduanya disebut sepakat mengambil motor korban dan akan membagi hasil penjualannya.

SU kemudian keluar kamar untuk mengecek kondisi motor korban dan mendapati kunci kontak tertinggal di laci depan. Ia lalu masuk kembali dan memberi tahu HE sambil mengatakan:

“Motornya itu yang janda, kita ambil… yang kerja di Pertamina,”ungkup dalam berkas dakwaan.

Setelah itu, HE berjalan menuju motor tersebut dan membawanya kabur ke sebuah rumah kosong di Jl. Gunung Kinibalu, Bone.

Tak lama kemudian, SU menghubungi HE dan mengatakan:

“Amankanmi dulu itu motor, janganmiki dulu ke sini, nanti saya teleponki.” perbincangan pelaku dikutip media ini.

Motor curian itu kemudian dibawa Herman ke Jl. Bali, Bone, dan digadaikan ke Perusahaan Sinar senilai Rp3.500.000. 

Setelah sempat ditebus kembali, HE kembali menggadaikannya kepada seorang saksi bernama RI sebesar Rp5.000.000, dengan mengaku bahwa motor tersebut adalah milik anaknya.

Atas hilangnya motor Honda Scoopy miliknya, korban Jumarni mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000.

Para terdakwa kini dihadapkan pada jeratan hukum Pasal 362 KUHP tentang pencurian, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Hingga kini, kedua terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. Mereka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tergiur Motor Honda Milik Janda, Dua Pria di Bone Berakhir di Pengadilan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }