![]() |
| Kasus pembunuhan melibatkan pelaku oknum polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM- Misteri kematian ZA (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya terungkap.
Kepolisian memastikan ZA menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh MS (20), seorang anggota Polri yang memiliki hubungan pertemanan dekat dengan korban.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan aparat kepolisian sebagai pelaku.
Adam menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (23/12/2025), ketika korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Simpang Empat Mali-Mali. MS datang menggunakan mobil, sementara ZA mengendarai sepeda motor.
Keduanya kemudian sempat singgah di salah satu pusat perbelanjaan sebelum melanjutkan perjalanan.
Sepeda motor korban diparkir di lokasi tersebut, lalu ZA ikut bersama tersangka menggunakan mobil menuju kawasan Bukit Batu.
Menjelang malam sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya kembali bergerak ke arah Landasan Ulin, Banjarbaru, tepatnya ke rumah kakak tersangka.
Di lokasi itu, tersangka sempat menerima banyak panggilan dari calon istrinya. MS singgah sebentar untuk melakukan panggilan video sebelum kembali melanjutkan perjalanan bersama korban. Diketahui, tersangka dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026.
Dalam perjalanan selanjutnya, tepat di depan SPBU Gambut, Jalan Ahmad Yani KM 15, tersangka dan korban melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun setelah kejadian itu, terjadi cekcok antara keduanya. Tersangka mengaku panik dan takut hubungan tersebut diketahui calon istrinya, terlebih korban dan calon istri tersangka saling mengenal dekat.
Emosi yang tak terkendali membuat tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia di dalam mobil.
Setelah menyadari korban tewas, tersangka membawa jasad ZA ke kawasan sekitar Kampus STIHSA Banjarmasin dan memasukkannya ke dalam gorong-gorong.
Jasad korban ditemukan keesokan harinya oleh petugas Dinas PUPR. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


