![]() |
| Gambar ilustrasi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, PAREPARE— Seorang pria bernama Andi Muhammad Fadil (23) ditangkap di Parepare, Sulawesi Selatan, terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan yang dilakukan polisi pada Juli 2025 menimbulkan kontroversi karena Fadil ditangkap tanpa barang bukti, sementara rekannya, Rifki, ketahuan menyimpan 14 saset sabu.
Orang tua Fadil, Andi Ece, menilai putranya dijerat pasal pengedar secara tidak adil.
“Ini ada unsur dendamnya. Anakku cuma main gim, tidak ada bukti menjual atau menguasai sabu, tapi dijerat pasal pengedar,” ujar Andi Ece kepada wartawan, Jumat (28/11/25).
Andi Ece menyebut Fadil bersama dua rekannya, Rifki dan Muslimin, ditangkap dari hasil pengembangan kasus kurir sabu bernama Falli.
Ia menolak pasal yang dikenakan anaknya karena tidak ditemukan barang bukti pada saat penangkapan.
Selain itu, Andi Ece mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari oknum polisi untuk meminta uang agar kasus anaknya ditutup.
“Sehari setelah kejadian, salah seorang polisi berinisial Brigpol DNL datang dan meminta uang menawari menutup kasus. Saya tolak dan diteror lewat pesan ancaman,” ungkapnya.
Andi Ece telah melaporkan kasus ini ke Propam agar dilakukan pengusutan terhadap oknum yang diduga melakukan tindakan tidak profesional.
Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, membenarkan Fadil sempat menjadi buron narkoba sebelum ia bertugas di Parepare.
Polisi beberapa kali mendatangi rumah Fadil, namun keluarga menolak untuk membuka pintu, sehingga upaya penangkapan terkendala.
Tarmizi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, meski pihak keluarga menyatakan keberatan.
Fadil dijerat dengan Pasal 112 juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 114 juncto 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Orang tua Fadil menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat, karena putranya ditangkap tanpa bukti kepemilikan narkoba.
Sementara itu, barang bukti satu saset sabu yang ditemukan pada kurir Falli dikabarkan tidak jelas keberadaannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Parepare karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum aparat sekaligus perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.
Warga berharap proses hukum dapat berlangsung adil, transparan, dan tidak memunculkan dugaan intimidasi terhadap keluarga tersangka.
Publik kini menanti perkembangan penyelidikan Propam terkait laporan ancaman yang dialami Andi Ece. (*)


