![]() |
| Ilustrasi gambar Pencurian ternak demi sewa LC dan alat musik karaoke (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE— Kasus pencurian ternak kembali terjadi di Kabupaten Bone. MU alias TA bin BU didakwa mengambil sapi milik Pandi bin Sama secara melawan hukum pada Jumat, 26 September 2025, di Lingkungan Boda, Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kasus ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Watampone, dengan nomor perkara: 363/Pid.B/2025/PN Wtp.
Kejadian bermula saat saksi WA mendatangi rumah terdakwa untuk menagih hutang sebesar Rp1.550.000.
Terdakwa kemudian meminta WA mencarikan pembeli sapi dan menunjuk sapi milik korban PA dengan mengakuinya sebagai miliknya sendiri.
Sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa pergi ke sawah tempat sapi diikat, mencabut besi pengikat, menggulung tali, dan menarik sapi ke pinggir jalan sejauh kurang lebih tiga kilometer.
Setelah itu, terdakwa menunggu saksi Wana dan calon pembeli. Saksi Tamrin menawar sapi tersebut mulai dari Rp8.000.000 hingga Rp8.700.000 sebelum akhirnya terjadi kesepakatan dengan terdakwa.
Sapi pun diangkut ke mobil pick-up berwarna hitam dan uang pembayaran diserahkan kepada terdakwa melalui Wana.
Sekitar pukul 13.10 WITA, saksi H. FI menerima informasi dari saksi AZ mengenai sapi yang sudah dibeli.
FI kemudian mengecek sapi tersebut dan melakukan kesepakatan pembelian dengan AZ seharga Rp9.800.000.
Sapi kemudian diantarkan ke kandang milik FI di Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone.
Setelah menjual sapi tersebut, terdakwa menggunakan sebagian uang untuk membayar hutang kepada sejumlah pihak termasuk koperasi.
Sisa uang dipakai terdakwa untuk menyewa karaoke, membayar pemandu, dan membeli minuman senilai jutaan rupiah.
Keesokan harinya, Sabtu, 27 September 2025, terdakwa dilihat oleh saksi WA dan pedagang sapi. Ia kemudian dibawa ke warung untuk dimintai keterangan terkait sapi yang dijual.
Terdakwa mengakui bahwa sapi tersebut bukan miliknya dan merupakan milik PA bin SA.
Selanjutnya, anggota kepolisian membawa terdakwa ke Polsek Tanete Riattang untuk pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, terdakwa MU alias TA bin BU menyebabkan kerugian materiil bagi korban Pandi bin Sama sebesar sekitar Rp10.000.000.
Kejadian ini menimbulkan keresahan masyarakat terkait keamanan ternak dan perlunya pengawasan lebih ketat di wilayah setempat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini masih ditangani oleh pihak kepolisian dan akan dilanjutkan ke proses persidangan untuk memastikan keadilan bagi korban. (*)


