Iklan

Perempuan di Bone Jual Sabu Sistem Tempel di Motor Diringkus Polisi, Pelaku Utama, Dijuluki “Tanpa Batas” Berhasil Kabur

tim redaksi timurkotacom
Kamis, November 27, 2025 | 5:51 PM WIB Last Updated 2025-11-27T10:51:55Z

Ilustrasi gambar (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE — Kasus narkotika kembali menyeruak di Kabupaten Bone. Terdakwa A. Fatmawati alias Andi Fate resmi diperiksa terkait dugaan permufakatan jahat dalam penjualan narkotika golongan I jenis sabu dengan nomor perkara:  367/Pid.Sus/2025/PN Wtp di Pengadilan Negeri Watampone.

Peristiwa ini terjadi di BTN Surya Regency, Jl. Sungai Limboto, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang pada September 2025.

Kronologi bermula saat Andi Akramal Wirham alias Akram memesan sabu sebanyak 1 gram senilai Rp 1,5 juta melalui chat WhatsApp ke terdakwa. 

Fatmawati kemudian menghubungi seseorang bernama Tampa Batas untuk memesan sabu senilai Rp 1,3 juta, dengan keuntungan pribadi terdakwa sebesar Rp 200 ribu.

Setelah sabu siap, terdakwa mengambil narkotika tersebut dari lokasi tempelan di belakang Swalayan Surya Indah, Jl. Sukawati, Kota Watampone, kemudian menyimpan pesanan Akramal di dashboard motor Honda Scoopy hitam yang digunakan Akramal. 

Transaksi berjalan tanpa narkotika ditemukan pada diri terdakwa saat itu.

"Keduanya telah menjalani persidangan dengan berkas perkara berbeda," ungkap sumber timurkota.com.

Penangkapan terjadi pada 17 September 2025 pukul 00.30 Wita di kamar kost terdakwa di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Tanete Riattang. 

Aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan bukti transfer di aplikasi e-wallet Dana terkait transaksi narkotika. 

Penangkapan ini menyusul penangkapan sebelumnya terhadap Andi Akramal yang kedapatan membawa sabu.

Pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti 0,9102 gram kristal bening yang diduga sabu mengandung metamfetamina, termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes RI No. 36 Tahun 2022. 

Namun urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkotika, sedangkan urine Andi Akramal juga negatif.

Pihak kepolisian menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau lembaga berwenang untuk melakukan transaksi narkotika. 

Kasus ini terus diproses untuk mengungkap jaringan dan peran pihak lain yang terlibat, sementara penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perempuan di Bone Jual Sabu Sistem Tempel di Motor Diringkus Polisi, Pelaku Utama, Dijuluki “Tanpa Batas” Berhasil Kabur
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }