Iklan

Kronologi Lengkap Perangkat Desa di Bone Diringkus Polisi, "Diintai Transaksi Sabu" Lalu Digerebek

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, November 29, 2025 | 11:54 AM WIB Last Updated 2025-11-29T04:54:09Z

Ilustrasi pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE — Persidangan kasus narkotika yang melibatkan MA alias CA bin HA kembali mencuri perhatian publik setelah jaksa membeberkan kronologi lengkap transaksi sabu yang dilakukan terdakwa. 

Perangkat desa di Kecamatan Mare itu menjalani persidangan dengan nomor perkara: 370/Pid.Sus/2025/PN Wtp.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. 

Terdakwa didakwa melakukan transaksi narkotika golongan I tanpa hak, mulai dari memesan, membayar, hingga mengambil paket sabu yang sudah ditempel di lokasi tertentu.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa awalnya menghubungi akun WhatsApp bernama YSS untuk membeli sabu seharga Rp200 ribu. 

Setelah melakukan pembayaran melalui barcode, terdakwa kembali mengubah pesanan menjadi paket Rp300 ribu dan kembali mengirimkan bukti transfer. 

Tak lama kemudian, akun tersebut mengirimkan titik lokasi dan foto tempat sabu ditempel. 

Setelah mengambil paket itu, terdakwa menuju pulang sebelum akhirnya dihentikan oleh dua anggota polisi yang langsung melakukan penggeledahan. 

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan dua paket kristal bening diduga sabu serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Hasil laboratorium kriminalistik memperkuat dakwaan, di mana barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamina, termasuk narkotika golongan I. 

Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun lembaga berwenang untuk melakukan transaksi narkotika. 

Atas perbuatannya, MA didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Lengkap Perangkat Desa di Bone Diringkus Polisi, "Diintai Transaksi Sabu" Lalu Digerebek
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }