![]() |
| AR menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Watampone terkait kasus penganiayaan berat terhadap AM (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Pengadilan Negeri Watampone tengah menangani kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Abd. Rasyid Bin Muhammad Djafar terhadap korban A. Amri Bin Burhanuddin.
Perkara dengan nomor 309/Pid.B/2025/PN Wtp ini menarik perhatian publik di Bone setelah kronologi kejadian terungkap.
Peristiwa bermula pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Kampung Baru, Desa Lappabosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Korban, AM Bin BU, datang ke rumah adik terdakwa, seorang wanita berinisial B, melalui jendela kamar.
Namun, saat korban berada di dalam kamar, terdakwa ARA langsung masuk dan menarik korban keluar dari kamar, memicu serangkaian penganiayaan.
Menurut keterangan saksi dan hasil pemeriksaan visum, terdakwa menggunakan bangku kayu untuk memukul kepala korban sebanyak dua kali dan meninju korban hingga mengenai pelipis dan mata kiri.
Terdakwa juga mendorong dan menjatuhkan korban di ruang tengah rumah, serta mengayunkan lutut ke wajah korban sebelum warga setempat datang untuk menahan aksi kekerasan tersebut.
Visum Et Revertum No. 101/PKM-KJ/IV/2025 yang dilakukan oleh dr. Hj. Marawia menunjukkan korban mengalami luka robek di kepala atas (11 cm x 1 cm) dan kepala belakang (2,5 cm x 0,5 cm), serta lecet di alis dan lengan kanan.
Dokter menyimpulkan luka-luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tajam dan permukaan kasar.
Perbuatan terdakwa Abd. Rasyid Bin Muhammad Djafar kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya diatur dalam hukum pidana Indonesia.
Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone untuk menentukan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan di lingkungan sekitar, sekaligus menegaskan penegakan hukum yang tegas di Kabupaten Bone.
"Saat ini kasus sementara dalam proses persidangan," ungkap sumber terpercaya timurkota.com. (*)


