![]() |
Peralatan yang diklaim kepsek bagian dari pengadaan di luar dana Bos (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 11 Watampone, DR membuat klarifikasi terkait tudingan adanya pungutan terhadap para guru di sekolah yang dipimpinnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa sejumlah pengeluaran sekolah yang tidak tercakup dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditanggung terlebih dahulu menggunakan dana pribadinya.
Dr menyebut bahwa dirinya sempat mengajak para guru untuk patungan menalangi namun hal itu ditolak. Dirinya, menerangkan bahwa permasalahan dengan para guru telah diselesaikan melalui rapat internal.
Menurut DR, beberapa kegiatan sekolah memerlukan biaya tambahan di luar alokasi anggaran BOS, seperti perlengkapan kegiatan kemah, tenda dapur, konsumsi, pelatih gerak jalan, kegiatan tari, serta pembayaran tenaga kebersihan.
“Dana sekolah tidak cukup untuk mengikuti kegiatan itu. Jadi saya talangi dulu. Ada juga dapur kami bikin yang tidak masuk dalam anggaran BOS, jadi saya talangi dulu semua. Yang menalangi ini saya semua, jadi tidak benar apa yang disangkakan itu,” ujar DR saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, pada triwulan pertama tahun anggaran berjalan, masih terdapat beberapa pengeluaran yang belum terbayarkan sehingga sebagian besar biaya kegiatan tersebut menggunakan dana pribadi.
“Triwulan pertama masih ada juga yang belum terbayar, makanya talangan saya banyak. Tapi saya utamakan talangan guru dan kebutuhan di luar belanja rutin,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pernah minta uang dari guru,” ujarnya.
AD menegaskan akan mengumpulkan seluruh guru dalam rapat khusus guna membahas tudingan yang beredar.
“Saya tidak pernah meminta uang dari guru setiap terima gaji. Kami akan rapatkan bersama untuk meluruskan masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa pihak di lingkungan sekolah berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dapat turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut.
Kasus ini dinilai dapat mencoreng citra dunia pendidikan, terlebih jika benar terjadi praktik penyalahgunaan jabatan di lingkungan sekolah dasar negeri. (*)