![]() |
Korban tewas dievakuasi (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE– Seorang warga asal Kabupaten Sinjai dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat melakukan aktivitas penyetroman ikan menggunakan baterai cas 12 volt di wilayah Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Kamis (28/08/25) sekitar pukul 10.00 Wita.
Korban diketahui bernama Hasruddin alias Olga (33), seorang buruh asal Dusun Joalampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Sungai Callepae, Dusun Kasumpureng, Desa Watu, Kecamatan Barebbo, saat korban bersama seorang rekannya melakukan aktivitas ilegal dengan menyetrum ikan.
Menurut keterangan saksi bernama Asdar bin Amirudin (44), warga Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Bone, korban bersama dirinya mulai melakukan penyetroman ikan sekitar pukul 07.00 Wita.
Mereka menyusuri sungai sepanjang kurang lebih satu kilometer. Saksi memegang alat setrum di bagian depan, sementara korban berada di belakang dengan jarak sekitar dua meter.
Saat alat setrum mengenai ikan, korban mendadak melompat untuk mengambil hasil tangkapan. Naas, tubuh korban justru terkena aliran listrik dari perangkat setrum.
Seketika itu korban langsung tersengat dan tidak sadarkan diri. Saksi yang melihat kejadian tersebut segera mengangkat alat setrum dan berusaha menolong rekannya.
Meski telah diberikan pertolongan, korban tidak dapat diselamatkan. Beberapa menit setelah tersengat, korban dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selanjutnya, tubuh korban didorong ke tepi sungai untuk kemudian dibawa mencari bantuan medis dan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Barebbo, IPTU Muhammad Arif, S.H, bersama personel Polsek Barebbo dengan dukungan unit Reskrim dan Identifikasi Polres Bone segera mendatangi lokasi kejadian.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, serta mengevakuasi korban ke RSUD Tenriawaru Bone untuk dilakukan visum.
Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari perangkat setrum ikan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi juga menegaskan bahwa aktivitas penyetroman ikan berisiko tinggi dan melanggar ketentuan hukum karena membahayakan keselamatan serta merusak ekosistem perairan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik penyetruman ikan dan memilih cara tangkap yang aman serta ramah lingkungan demi menjaga keselamatan dan kelestarian sumber daya perikanan. (*)