![]() |
Polisi geledah rumah pria yang diduga penjual miras ilegal di Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, yang sempat menantang aparat kepolisian akhirnya tak berkutik setelah dilakukan penindakan berulang kali.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH, menegaskan bahwa aparat telah beberapa kali menindak kios penjual miras tersebut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan terakhir, polisi tidak lagi menemukan barang bukti miras di lokasi.
“Sudah beberapa kali ditindak, terakhir sudah tidak ditemukan lagi miras di rumah kiosnya,” ungkap Iptu Rayendra, Kamis (23/08/25).
Rayendra menambahkan, pada tanggal 23 Agustus 2025, Kanit Intel Polsek Cenrana bersama tim kembali mendatangi kios tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Namun, hasilnya nihil, karena tidak ditemukan lagi miras yang sebelumnya diperjualbelikan.
“Dalam laporan Kanit Intel, setelah ada berita penggeledahan kembali dilakukan langsung di kios rumahnya, tetapi memang tidak ditemukan miras,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, aparat menilai penjual miras ilegal tersebut sudah menghentikan praktiknya setelah mendapat penindakan tegas dari kepolisian.
Polisi berharap masyarakat tetap berperan aktif memberikan informasi apabila ada indikasi penjualan miras ilegal di wilayah Bone.
Ketegasan aparat Polsek Cenrana dalam memberantas penjualan minuman keras (miras) ilegal dipertanyakan masyarakat. Hal ini mencuat setelah adanya laporan warga yang menemukan pemuda mengonsumsi miras di area pelataran masjid.
Irham, salah seorang warga Cenrana, mengaku melihat langsung dua pemuda minum alkohol di pelataran masjid pada Sabtu (23/08/25) malam. Ia pun menegur dan mengusir keduanya sebelum melapor ke Kanit Intel Polsek Cenrana, Agustang.
“Saat mau salat isya saya dapat dua anak muda minum di pelataran masjid. Saya tegur dan usir, lalu sempat saya tanya beli di mana. Pemuda itu menunjuk kios Sufu,” ungkap Irham.
Menariknya, dalam percakapan via telepon dengan wartawan, Sufu, yang disebut sebagai penjual miras ilegal, mengakui bahwa dirinya memang menjual minuman keras.
“Yah, betul saya menjual minuman keras (alkohol),” kata Sufu melalui sambungan telepon, Sabtu (23/08/25).
Tidak berhenti di situ, Sufu bahkan menantang aparat kepolisian dengan ucapan yang dianggap merendahkan kewibawaan institusi kepolisian.
“Suruh mih Polda turun gerebek kah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuat masyarakat semakin mempertanyakan komitmen Polsek Cenrana dalam menindak tegas peredaran miras ilegal.
Publik menilai pembiaran terhadap praktik penjualan minuman keras tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mencoreng citra aparat kepolisian di mata masyarakat. (*)