![]() |
Pelaku bersama barang bukti diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE— Dalam waktu enam hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap tujuh kasus narkotika dengan total 16 orang pelaku diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bone.
Operasi intensif yang digelar sejak 19 hingga 24 Juli 2025 ini menyoroti pola peredaran narkoba yang semakin kompleks, dengan memanfaatkan komunikasi digital dan sistem tempel.
Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi mengandalkan cara konvensional.
Dalam pengungkapan yang dilakukan berturut-turut, aparat berhasil menangkap pelaku mulai dari pengguna hingga pengedar, termasuk pelaku yang diduga sebagai pengendali akun media sosial untuk transaksi sabu.
Pelaku Ditangkap di BTN Cilellang
Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di BTN Cilellang, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Tiga pria, yakni ZH (37),SS (35), dan IK (30), tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan berupa pireks kaca berisi kristal bening, plastik klip bening, dan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi. Para tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp200.000 melalui seseorang bernama **KS** di Kabupaten Sidrap.
Jaringan Berlapis Terungkap
Esok harinya, Minggu, 20 Juli 2025, giliran AM (24) ditangkap di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e. Ia kedapatan membawa dua sachet sabu, alat isap, dan handphone. Dari pengakuannya, barang tersebut dibeli dari HM (28) seharga Rp1.250.000.
Tak lama berselang, pada hari yang sama pukul 14.30 Wita, HM diringkus di Jalan Laumassa, Kelurahan Manurunge. Polisi menemukan lima sachet sabu tersimpan dalam jaketnya. HM mengaku membeli sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang dikenal dengan inisial A.
Dua Penangkapan Besar
Pada Rabu, 23 Juli 2025, dua orang kembali diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman saat hendak mengambil sabu tempelan. Mereka adalah HN (40) dan IM (25). Barang bukti berupa satu sachet sabu ditemukan dibungkus lakban hitam.
Satu jam kemudian, pukul 21.00 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan besar di Jalan Mangga, Kelurahan Macege. Sebanyak enam orang diamankan dari satu lokasi, termasuk seorang pria bernama, AAM (32), yang diduga merupakan pengelola akun media sosial “BJ”, yang digunakan untuk menjual sabu.
Dari lokasi, polisi menyita lima sachet sabu siap edar dalam tas merek Wiwu. Bersama AAM, lima orang lainnya ikut diamankan, yakni dua pria berstatus honorer, satu PNS, serta dua ibu rumah tangga. Tiga pelaku perempuan masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan keterlibatan mereka.
Tertangkap Saat Buang Barang Bukti
Kamis malam, 24 Juli 2025, penangkapan dilakukan terhadap RF (34) di Jalan Pisang, Kelurahan Macege. Pelaku tertangkap saat membuang rokok berisi sabu ke tanah. Polisi juga menyita alat hisap, pireks kaca, korek api gas, dan satu handphone dari saku jaketnya. RF mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 melalui akun digital bernama “Z”.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa operasi kali ini membuka fakta baru tentang pola transaksi narkotika yang kini kian mengandalkan teknologi digital.
“Kami menemukan penggunaan sistem tempel dan transaksi melalui akun media sosial. Ini bukti bahwa peredaran narkoba semakin canggih dan tersembunyi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, IPTU Adityatama menekankan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan-jaringan tersembunyi lainnya.
“Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mencari tahu siapa aktor di balik akun BJ dan Z yang menjadi penghubung transaksi sabu,” ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus tertentu, seperti konsumsi bersama, ditambahkan Pasal 127. Proses hukum sedang berjalan dan seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Bone.
Dalam pernyataannya, IPTU Adityatama juga mengapresiasi laporan dan informasi dari masyarakat yang membantu keberhasilan operasi ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bone untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama kita sangat menentukan masa depan generasi muda,” pungkasnya. (*)