Iklan

Pelapor Guru di Bone Angkat Bicara Usai Resmi Diadukan di Polda Sulsel, Sebut Anak Tak Diajar dan Dikeluarkan dari Ekstrakurikuler

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Juli 26, 2025 | 3:16 PM WIB Last Updated 2025-07-26T08:17:18Z

Foto sekolah SDN 2 Manurunge (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Melalui keterangan tertulis yang dikirim kuasa hukumnya, Muh. Khairum, S.H., M.H. ke redaksi timurkota.com. 

Orang tua murid berinisial, SU angkat bicara menggunakan hak jawab dari dua pemberitaan sebelumnya terkait dengan kriminalisasi guru. 

SU membenarkan bahwa permasalahan yang berujung pelaporan ke polisi tersebut betul diawali dari protes dirinya mengenai metode pembelajaran.

"Bahkan pembelajaran daring yang dia lakukan yakni hanya dengan mengirimkan tugas tanpa penjelasan dan komunikasi timbal balik antara siswa dan guru, apalagi ini murid SD, tentu kebingungan terhadap tugas yang dikirimkan," ungkapnya.

SU menyampaikan bahwa dirinya sempat datang ke sekolah anaknya untuk memastikan proses belajar mengajar. 

"Anehnya saat saya datang disekolah, ada dua kelas yang tetap masuk sekolah dan belajar seperti biasanya dan tidak belajar daring, bahkan di grup orang tua murid penyampaian belajar daring disampaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, aneh kan?," lanjutnya. 

SU menuding terlapor, JR mengada-ngada terkait dengan adanya persetujuan pembelajaran daring yang mendapat izin dari pihak Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

"Jika itu berdasarkan perintah atau persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone atau Kepala Sekolah, tentu jelas suratnya secara administratif, jangan kemudian mengada-ngada, anda kan mengajar digaji negara, jangan kemudian bertindak semena-mena seperti itu," tambahnya. 

Dia menyebut bahwa pembelajaran 
daring  tanpa alasan yang jelas di hari Jumat 8 November 2024 hingga Sabtu 9 November 2024. 

"Kemudian hari Senin 11 November 2024 anak-anak disuruh masuk sekolah namun JR selaku Wali Kelas anak saya tidak melakukan pembelajaran/mengajar sama sekali dihari itu sampai anak saya pulang sekolah," tukasnya.

SU menyebut sebelum melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Dirinya sempat meminta klarifikasi ke pihak sekolah dan guru JR. 

"Sebelum melaporkan kejadian ini di Kepolisian, saya sudah meminta klarifikasi terhadap alasan pembelajaran yang katanya daring tersebut. Namun dijawab oleh JR bahwa "daring belajar tonji" (daring termasuk pembelajaran)," lanjutnya. 

SU menyebut bahwa cara JR menjawab pertanyaan tidak dapat dia terima dan dia memilih menghadap ke kepala sekolah.

"Saya pernah menghadap ke kepala sekolah untuk meminta klarifikasi alasan daring namun tanpa sepata-kata saya diusir dengan gerakan tangan, dimana sebenarnya cerminan sebagai tenaga pendidiknya? Sakit hati saya selaku orang tua murid diperlakukan seperti ini," tutup, SU. 

Karena tak terima, SU memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah membuat laporan dia mengklaim anaknya dikeluarkan dari ekstrakurikuler drum band sekolah. 

"Akhirnya saya melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, dan parahnya setelah saya melapor, anak saya dikeluarkan dari ekstrakurikuler drumband sekolah bahkan ketika anak saya bertanya saat jam pelajaran tidak dijawab, beda dengan teman-temannya, itukan diskriminasi," tutupnya.

Sementara itu, Pengacara Pelapor Muh. Khairum, S.H., M.H. mengatakan, 
pihaknya sangat menyayangkan kejadian atau permasalahan tersebut diproses di kepolisian.

"Kita semua sampai dititik ini pernah sekolah semua, berkat mendapat pendidikan dari guru kita. Jadi kedengaran miris memang, tapi perlu kita ketahui bahwa seorang tenaga pendidik tidak boleh melakukan hal semaunya. Coba jelas alasan daringnya, dan jika dilaksanakan dengan benar tentu tidak akan ada kejadian seperti ini," ungkapnya.

Dia menyebutkan bahwa jika Kepala Sekolah responsi, tentu tidak akan berkepanjangan ini masalah. 

"Apalagi saat penelantaran hari Senin 11 November 2024, menurut klien kami bahwa anaknya sudah disuruh masuk sekolah tapi tidak ada pembelajaran/mengajar sama sekali oleh terlapor, kan deliknya disitu," tukasnya.

Firdaus menambahkan bahwa benar client kami telah melaporkan kejadian ini dikepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/405/VI/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN, terkait dugaan pelanggaran Pasal 77 B Jo. Pasal 76 B. UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

"Laporannya kan bukan hanya terkait mengajar dengan cara kirim tugas yg katanya disebut daring itu, tapi juga jelas hari Senin tertanggal 11 November 2024, kalau tidak ada pembelajaran/mengajar dikelas anak klien kami. Pada intinya, kami berharap Pihak Kepolisian dapat professional dalam menangani kasus ini," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum, JR guru SDN 2 Manurunge secara resmi telah membuat aduan terkait dengan perbuatan fitnah yang berujung pada dugaan kriminalisasi di Polres Bone. 

Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bone, Ikramullah, SH, dan Dedi Rawan, SH telah menyerahkan surat pengaduan tersebut dengan nomor 03/LBH-PGRI-BN/VII/2025.

"Hari ini kita telah resmi mengadukan ke Polda Sulawesi Selatan. Kita ingin kasus ini ditangani secara profesional," ungkap, Ikramullah didampingi Dedi Rawan. 

Ikramullah mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah dan Bupati Bone untuk perlindungan hukum. 

Mengingat kliennya merupakan pegawai negeri sipil yang selama ini telah bekerja dengan penuh kedisiplinan dan tanggungjawab. 

Bahkan dalam catatan perjalanan karirnya selama menjadi tenaga pendidik tidak pernah terlibat dengan permasalahan dan tindakan indisipliner.

"Kami juga mengajukan permohonan perlindungan hukum Pemda Bone berdasarkan UU," tambahnya.

Sebelumnya, Orang tua salah seorang siswa di SDN 2 Manurunge, Kota Watampone, melaporkan wali kelas anaknya, berinisial JR, lantaran guru tersebut menerapkan sistem pembelajaran daring selama dua hari.

Dalam laporan itu, pelapor menuding guru telah menelantarkan anaknya karena menerapkan sistem pembelajaran daring alias online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tua tersebut diduga sengaja datang ke sekolah anaknya mengambil rekaman video kelas yang kosong lantaran guru tak masuk mengajar di kelas. 

Ia menuding guru menelantarkan anaknya karena menerapkan sistem pembelajaran dimana siswa diminta mengikuti pembelajaran via online dari rumah masing-masing.

Pelapor berinisial, SU Binti SD bersikukuh bahwa penerapan pembelajaran dari rumah merupakan bentuk penelantaran anak. 

Alhasil dia pun membuat laporan dengan nomor: LP/B/405/VI/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.

Sementara dari pihak terlapor mengklaim bahwa tidak ada penelantaran anak. Guru tetap mengajar seperti biasanya, bahkan memberikan tugas kepada siswa untuk dikerjakan.

Pihak terlapor, mengklaim bahwa pembelajaran daring tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Anehnya, menurut keterangan pengacara terlapor, tidak pernah ada upaya mediasi dengan mempertemukan dua pihak.

Kemudian, secara tiba-tiba terlapor menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Unit PPA Polres Bone.

Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bone, Ikramullah, SH, dan Dedi Rawan, SH, berpendapat, bahwa hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran pidana. 

Metode pembelajaran daring yang dilakukan oleh kliennya sudah termasuk dalam Kurikulum Merdeka berdasarkan Hal yang bukan perbuatan Pidana, karena Pembelajaran daring yang disebutkan pada Pasal 13 ayat 2 (dua), Pasal 31 ayat1 (satu), ) dan Pasal 31 ayat2 (dua) UU
Nomor 20 tahun 2003 Tentang system Pendidikan Nasional, dan Peraturan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan/Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud/Permenristekditi) Terkait PJJ, dan untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah disebutkan dalam Peraturan mentri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Sehingga hal yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana penelantaran terhadap anak. Laporan yang ditangani penyidik Unit PPA Polres Bone dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan adalah langkah yang keliru dan merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap guru," ungkap Ikramullah, Selasa (22/07/25).

Dengan adanya laporan tersebut, proses belajar mengajar di SDN 2 Manurunge kini terhambat. Beberapa guru di sekolah itu harus memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Bone.

Dedi menambahkan, bahwa metode pembelajaran tersebut telah disepakati hampir semua orang tua siswa. Hanya pelapor yang tidak sepakat, namun tidak melakukan protes saat terlapor menyampaikan rencana metode pembelajaran tersebut.

"Sehari sebelum pembelajaran daring dilakukan, klien kami sempat menyampaikan di grup WhatsApp siswa bahwa akan ada pembelajaran daring. Tidak ada yang memprotes, baik siswa maupun orang tua," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sebagai bentuk perlawanan, pihak kuasa hukum akan melaporkan dugaan fitnah ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Terkait dengan penanganan laporan tersebut, tim timurkota.com telah berupaya untuk wawancara dengan Kasat Reskrim Polres, AKP Alvin Aji Kurniawan via sambungan telepon seluler namun belum berhasil.

Jurnalis timurkota.com akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait dengan dugaan Kriminalisasi guru tersebut.

Diketahui, penyidik Unit PPA Polres Bone telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 26 Juni 2025.

Penyidik mendasarkan tindakan mereka pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelapor Guru di Bone Angkat Bicara Usai Resmi Diadukan di Polda Sulsel, Sebut Anak Tak Diajar dan Dikeluarkan dari Ekstrakurikuler
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }