Iklan

Rule By Law di Tanah Surga: Ironi Tambang Nikel di Raja Ampat

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juni 11, 2025 | 1:56 PM WIB Last Updated 2025-06-11T06:56:23Z

Ishak 
Ketua Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia Timur




Ishak selaku ketua Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Wilayah Indonesia Timur mengatakan bahwa Raja Ampat dikenal sebagai salah satu surga dunia. 

Lautnya biru jernih, terumbu karangnya kaya, dan alamnya begitu mempesona. Tapi keindahan itu kini terancam karena adanya tambang nikel yang masuk ke wilayah ini. 

Meskipun sebagian izin tambang telah dicabut oleh pemerintah, masih ada perusahaan tambang seperti PT Gag Nikel yang tetap beroperasi. 

Ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang dilindungi oleh hukum, rakyat, atau penguasa dan pengusaha ?..

Kalau kita bicara soal hukum, idealnya hukum dibuat untuk melindungi kepentingan bersama masyarakat, lingkungan, dan masa depan. 

Tapi kenyataannya, hukum seringkali dipakai justru untuk melegalkan sesuatu yang sebenarnya merugikan banyak pihak. Inilah yang disebut oleh Brian Z. Tamanaha sebagai rule by law, yaitu ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai pengontrol kekuasaan.

Dalam kasus tambang nikel di Raja Ampat, kita melihat praktik rule by law berjalan. Pemerintah bisa saja berkata bahwa izin tambang sudah sah secara hukum. 

Tapi apakah legal berarti adil? Apakah karena ada izin, maka kerusakan alam dan penderitaan masyarakat bisa dibenarkan? Hukum yang hanya berpihak pada investor dan pemerintah, tapi menutup mata terhadap penderitaan masyarakat lokal, adalah hukum yang tidak adil.

Penerapan rule by law dalam sektor pertambangan nikel di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat adat dan lingkungan. 

Kurangnya pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat atas tanah mereka menyebabkan terjadinya perampasan lahan tanpa kompensasi yang adil, seperti yang terjadi di Halmahera. 

Selain itu, ekspansi industri pertambangan yang pesat tanpa memperhatikan aspek lingkungan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan, seperti yang terlihat di Raja Ampat.

Ishak, juga berpendapat dengan tegas, Masyarakat adat di Raja Ampat sudah tinggal di sana jauh sebelum ada izin tambang. Mereka punya hak ulayat atas tanah dan lautnya. 

Tapi dalam banyak kasus, hak mereka tidak diakui secara memadai oleh hukum formal negara. 

Ketika perusahaan tambang masuk, masyarakat sering kali tidak diajak bicara, atau bahkan dipaksa menerima keputusan yang merugikan mereka. Ini jelas pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dampak lingkungan dari tambang nikel juga sangat serius. Penebangan hutan, pencemaran laut, dan rusaknya terumbu karang akan menghancurkan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. 

Padahal, kawasan ini bukan hanya penting untuk masyarakat Papua, tapi juga bagi dunia. Raja Ampat adalah kawasan konservasi laut global. 

Sayangnya, ketika hukum lebih melindungi kepentingan ekonomi jangka pendek dibanding keberlanjutan lingkungan, maka kehancuran hanya tinggal menunggu waktu.

Kita butuh perubahan besar dalam cara hukum dijalankan di Indonesia. Hukum harus kembali pada fungsinya yang utama, melindungi rakyat dan menjaga keadilan. 

Pertama, pemerintah harus benar-benar menghormati hak masyarakat adat dan melibatkan mereka dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan laut mereka. 

Kedua, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap semua izin tambang, bukan hanya dari sisi legalitas, tapi juga dari sisi keadilan sosial dan lingkungan. 

Ketiga, hukum lingkungan harus ditegakkan secara konsisten. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin secara permanen.  Terakhir, transparansi sangat penting. 

Proses perizinan dan pengawasan harus terbuka bagi publik, agar tidak ada ruang bagi korupsi dan manipulasi.


"Kalau kita ingin Indonesia maju tanpa menghancurkan alam dan menindas rakyatnya sendiri, maka kita harus meninggalkan praktik rule by law dan beralih ke rule of law yang sejati di mana hukum berlaku untuk semua orang, termasuk pemerintah dan korporasi, dan digunakan untuk menciptakan keadilan, bukan menutupi ketidakadilan," Tegas Ketua Wilayah asosiasi mahasiswa hukum Tata Negara Se- Indonesia Timur

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rule By Law di Tanah Surga: Ironi Tambang Nikel di Raja Ampat
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }