Policy Brief
Oleh: Asriadi, S.Sos., M.Si
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat umum. Data dari kepolisian dan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) menempatkan Kabupaten Bone sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap peredaran narkotika di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kondisi ini diperparah oleh berbagai faktor sosial seperti kemiskinan, pengangguran, serta lemahnya pengawasan di tingkat keluarga dan lingkungan Pendidikan, sedangkan Dari data yang dihimpun, kasus narkoba untuk tahun 2024 tindak pidana narkoba yang ditangani oleh Satres Narkoba Polres Bone sebanyak 215 kasus atau sekitar 348 orang yang ditangkap dan 5 orang DPO. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, pemerintah daerah telah menetapkan kerangka hukum yang komprehensif dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Perda ini mengatur tentang peran serta masyarakat, koordinasi lintas sektor, hingga penguatan upaya rehabilitasi. Namun demikian, tantangan serius masih dihadapi dalam implementasinya, antara lain lemahnya sosialisasi perda, kurangnya sumber daya manusia dan anggaran, serta belum optimalnya kolaborasi antar instansi terkait.
Tanpa langkah konkret dan strategi yang berbasis data dan kolaboratif, tren peningkatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone berisiko terus memburuk dan mengancam masa depan generasi muda di daerah tersebut Narkotika Ancaman Serius Narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan nasional terutama.
Karena dampaknya yang destruktif terhadap generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa dan daerah. Pengaruh narkotika tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan struktur sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.
Penyalahgunaan narkotika dapat menurunkan produktivitas, meningkatkan tindak kriminalitas, dan menciptakan beban besar terhadap sistem kesehatan dan hukum.
Dalam konteks lokal, Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang kini menghadapi tantangan besar terkait dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kabupaten Bone merupakan wilayah strategis yang berfungsi sebagai daerah penyangga di wilayah timur Sulawesi Selatan.
Posisi geografis ini membuat Bone menjadi salah satu jalur transit yang cukup rawan bagi masuknya narkotika, baik melalui jalur darat maupun laut.
Wilayah pesisir yang luas dan aksesibilitas antar kabupaten yang tinggi menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika.
Fenomena ini semakin
kompleks dengan keterbatasan pengawasan di tingkat akar rumput, serta kurangnya literasi masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (2023), tingkat penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan pemuda meningkat sebesar 17% dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Kenaikan ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam hal deteksi dini, edukasi pencegahan, serta lemahnya penegakan hukum yang responsif. Di Kabupaten Bone sendiri, Kepolisian Resor (Polres) mencatat bahwa jumlah kasus narkotika yang ditangani meningkat signifikan, dari 89 kasus pada tahun 2021 menjadi 124 kasus pada tahun 2023.
Fakta ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan sejauh ini masih belum mampu menahan laju peredaran narkotika yang terus berkembang (BNN Sulsel, 2023).
Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone berasal dari kelompok usia produktif, yakni antara 15 hingga 35 tahun. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa generasi muda, yang seharusnya menjadi motor pembangunan daerah, justru terancam oleh bahaya narkotika.
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berdampak luas pada keluarga, masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia secara keseluruhan.
Situasi ini menuntut tindakan segera dari seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bone. Tanpa adanya intervensi berbasis kebijakan yang tegas dan terpadu, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika akan semakin menjangkiti generasi penerus dan menghambat agenda pembangunan daerah
Penyalahgunaan Narkotika merenggut generasi muda
Isu Utama:
Meningkatnya penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dan masyarakat umum di Kabupaten Bone, disebabkan oleh berbagai faktor sosial, seperti:
- Keterbatasan akses pendidikan dan informasi tentang bahaya narkoba,
- Disfungsi keluarga,
- Lingkungan sosial negatif (pertemanan, komunitas),
- Kesenjangan sosial-ekonomi,
- Kurangnya pengawasan keluarga dan lemahnya pendidikan karakter di sekolah,
- Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan yang menyebabkan remaja rentan terlibat sebagai pengguna atau kurir.
- Akses narkoba yang mudah, termasuk melalui jaringan online dan peredaran lintas kabupaten,
- Stigma terhadap korban penyalahgunaan yang menghambat pendekatan rehabilitative.
Analisis Situasi:
Data Dan Fakta
- Berdasarkan laporan Polres Bone tahun 2024, terjadi peningkatan 15% kasus narkoba dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 40% pelaku berusia 15–24 tahun.
- Survey BNNK Bone menunjukkan bahwa 65% remaja pengguna narkoba pertama kali mencobanya karena pengaruh teman sebaya.
- Data Dinas Sosial menunjukkan bahwa daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi menunjukkan korelasi dengan angka penggunaan narkoba remaja yang lebih tinggi.
Kerangka Hukum:
Perda Kabupaten Bone No. 2 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan:
- Mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba
- Memberikan layanan rehabilitasi bagi pengguna
- Melakukan pemberantasan narkoba secara terpadu Pasal-pasal relevan terkait pencegahan berbasis masyarakat:
- Pasal 5: Kewajiban pemerintah daerah melakukan sosialisasi pencegahan
- Pasal 8: Keterlibatan masyarakat dalam program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
- Pasal 10: Pendidikan pencegahan di sekolah-sekolah
- Pasal 15: Rehabilitasi berbasis masyarakat
Namun, dalam pelaksanaannya, tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya, sinergi antarlembaga, dan minimnya partisipasi masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan
- Penguatan Intervensi Sosial Berbasis Komunitas
- Mendirikan pusat kegiatan remaja di setiap kecamatan (youth center) yang menyediakan layanan konseling, pelatihan keterampilan, dan ruang kreatif
- Mendorong pembentukan kader remaja anti-narkoba di desa/kelurahan
- Mengintegrasikan program P4GN dengan kegiatan karang taruna dan organisasi pemuda.
- Revitalisasi Peran Sekolah
- Menjadikan program pencegahan narkoba sebagai bagian dari ekstrakurikuler wajib.
- Memberikan pelatihan kepada guru sebagai konselor adiksi dasar.
- Mengadakan lomba kampanye kreatif anti-narkoba antar sekolah.
- Penguatan Keluarga
- Menyelenggarakan pelatihan parenting berbasis desa/kelurahan, fokus pada membangun komunikasi efektif orang tua-anak.
- Program "Orangtua Sahabat Remaja" untuk mengedukasi keluarga tentang tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba.
- Pendekatan Ekonomi Sosial
- Menyediakan program kewirausahaan berbasis komunitas untuk remaja berisiko tinggi.
- Memberikan insentif bagi desa yang aktif mencegah penyalahgunaan narkoba melalui program inovatif.
- Optimalisasi Implementasi Perda No. 2 Tahun 2022
- Membentuk tim koordinasi lintas sektor (pendidikan, kesehatan, sosial, kepolisian) di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk sinkronisasi program P4GN.
- Menetapkan Indikator Kinerja Daerah (IKD) untuk evaluasi tahunan implementasi Perda.
- Menyediakan anggaran khusus untuk pencegahan berbasis masyarakat dalam APBD.