Iklan

Diduga Jual Paket Sabu, Oknum Security Diringkus Polisi di Bone

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Juni 06, 2025 | 6:01 AM WIB Last Updated 2025-06-05T23:16:44Z

Oknum security dan rekannya diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pria berinisial SYD Alias RD yang diketahui merupakan salah seorang security yang bertugas di salah satu Bank di Bone diringkus polisi.

RD tertangkap dari hasil pengembangan setelah seorang rekannya berinisial, SLM Alias CC dibekuk terlebih dahulu di jalan MH Thamrin, Kota Watampone, Rabu, (04/06/25, sekira pukul 19.30 Wita.

Dari pengakuan CC, terungkap bahwa paket sabu tersebut dia dapatkan dengan cara dibeli dari seorang rekannya berinisial, RD dengan harga Rp200 ribu. 

Pengembangan dilakukan tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. dengan menggerebek rumah RD di BTN Amanda 2 Blok H No. 13, Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta’, pada pukul 21.00 WITA di hari yang sama.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil kristal bening diduga sabu di dalam kotak besi, dua di antaranya tersembunyi dalam potongan pipet plastik berwarna hitam yang dibuang ke dalam WC. 

Selain itu, ditemukan pula dua sachet ukuran sedang yang disembunyikan di atas plafon rumah dan dibalut aluminium foil.

Pelaku SDY mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dengan sistem tempel, seharga Rp3.200.000. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan operasi narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bone. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerjasama tim yang solid serta informasi dari masyarakat yang peduli," tegas Iptu Adityatama.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Jual Paket Sabu, Oknum Security Diringkus Polisi di Bone
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }