TIMURKOTA.COM, BONE- Pasca proses pemecatan terhadap, Bripka A. Muhammad Rusdi, kini publik menunggu proses hukum terhadap oknum polisi lain, Brigadir SF yang juga tertangkap sehari setelah Bripka A. Muhammad Rusdi digerebek.
Dari data tim timurkota.com, Brigadir SF diringkus sesaat setelah diduga melakukan transaksi sabu di Jl Sulawesi, Kota Watampone pada Senin 13 September 2021 lalu.
Dalam kronologi penangkapan yang diungkap polisi ke media. Brigadir SF diamankan bersama dengan seorang warga sipil, saat digeledah ditemukan barang bukti masing-masing di tangan keduanya.
Brigadir SF ditangkap sehari setelah Bripka A. Muhammad Rusdi dibekuk pada Minggu 12 September 2021 lalu di Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Dalam rilis polisi, dari kasus ini selain dua oknum anggota diamankan. Ada empat warga sipil yang saat itu hanya menjalani rehab di BNNK Bone dengan alasan tak cukup bukti.
A. Muhammad Rusdi sendiri telah menempuh berbagai cara untuk lolos dari jeratan hukum.
Namun semua upaya yang dilakukan gagal, mulai banding atas vonis 1 tahun, 4 bulan. Hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Putusan kasasi menguatkan putusan hakim di pengadilan negeri Watampone. Alhasil, Bripka A. Muhammad Rusdi dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui proses sidang kode etik.
Selain dipecat, Bripka A. Muhammad Rusdi juga harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun, 4 bulan.
Menanggapi kasus keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Aktivis Mahasiswa, Muh Arfan meminta transparansi dari pihak kepolisian.
"Transparansi diperlukan, kita bisa apresiasi langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya. Namun, mestinya berlaku untuk semua oknum, dalam kasus ini ada nama Brigadir SF tidak jelas proses hukumnya," ungkapnya.
Proses hukum untuk Brigadir SF kata dia harus dijelaskan ke publik. Pasalnya, pihak Polres Bone sendiri pernah menyampaikan bahwa diwaktu hampir bersamaan mereka mengamankan dua oknum anggota polri.
"Sempat diungkapkan ke publik melalui kasat narkoba waktu itu. Bahwa dua oknum polisi, nah sekarang pihak kepolisian harus jelaskan kemana ini Brigadir SF. Apakah diproses atau dibebaskan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Karir Bripka A. Muh Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi di institusi kepolisian telah berakhir.
Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan telah diupacarakan yang dipimpin Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi pada Selasa (17/06/25).
Banyak yang penasaran terkait dengan keterlibatan Rusdi dalam kasus peredaran narkoba. Ia diringkus dalam sebuh penggerebekan di Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, pada Selasa (07/09/21) lalu.
Dia diringkus sesaat setelah melakukan transaksi dengan terdakwa lain bernama Andi Ferdi alias Ferdi, untuk dikonsumsi bersama.
Transaksi dilakukan setelah Rusdi menerima transfer uang sebesar Rp3 juta dari Ferdi, yang kemudian digunakan untuk membeli dua sachet sabu dari seorang pria bernama Andy (DPO) di Kecamatan Palakka.
Setelah pembelian, terdakwa menyerahkan sabu kepada Ferdi di pinggir jalan Desa Lapasa, Kecamatan Mare, dan kemudian ikut mengonsumsinya.
Perbuatan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Terdakwa mengakui sudah dua kali urunan membeli sabu bersama Ferdi untuk dipakai bersama.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di rumah Ferdi dan menemukan empat sachet sabu beserta sebuah handphone.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, kristal bening yang ditemukan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.
Dalam proses hukum yang dilalui berdasarkan nomor perkara: 254/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan 1 tahun 4 bulan kepada Bripka A. Muh Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
Upaya banding telah dilakukan pihak Rusdi hingga tingkat kasasi. Namun hasilnya tetap sama, kasasi ditolak sekaligus menguatkan putusan hakim pengadilan Negeri Watampone.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bone menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya berinisial RS, yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Bone dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla. Selasa pagi, 17/6/2025.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah sesuatu yang menyenangkan, namun harus diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam membersihkan organisasi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.
“PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Sugeng menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan negara.
“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat dan harus menjadi musuh kita bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara,” ujar Kapolres dengan nada tegas.
Sebagai penutup amanat, Kapolres memberikan penekanan keras terhadap seluruh anggota untuk menjaga komitmen dan integritas: “Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu.”
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap RS telah sesuai prosedur dan merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
“Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan,” ujarnya.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Antonius Tutletas, para Pejabat Utama Polres Bone, serta para Kapolsek jajaran. (*)