![]() |
Ilustrasi (Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- AN (25) Seorang korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan.
AN mengaku menjalani pemeriksaan kurang lebih dua jam oleh tim dari Propam Polda Sulawesi Selatan di Mapolres Bone, Senin (02/06/25) sekira pukul 16.16 Wita.
Dalam pemeriksaan itu, dia menyerahkan sejumlah bukti. Salah satunya rekaman suara, saat salah seorang oknum anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial, ZA meminta setoran Rp2 juta perbulan.
"Saya memutar rekaman suara dimana oknum anggota polisi itu menelpon dan meminta agar saya menyetor uang sesuai dengan yang mereka sampaikan pada saat mengambil uang Rp15 juta," tukasnya, Selasa (03/06/25).
AN melanjutkan, pada saat dirinya menyerahkan uang karena dalam keadaan terdesak. Para oknum anggota polisi tersebut menyampaikan bahwa dirinya akan dijadikan sebagai keluarga dan dilindungi dengan syarat menyetor uang Rp2 juta perbulan.
"Saya disampaikan waktu itu bahwa mau dijadikan sebagai keluarga. Namun menyetor uang Rp2 juta perbulan. Padahal, semua izin usaha saya lengkap, jadi tidak berdasar kalau diminta menyetor uang perbulan," tambahnya.
AN menerangkan, bahwa dirinya akan melanjutkan proses hukum yang sementara ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Saya akan siapkan semua bukti. Bahkan beberapa saksi melihat saya menyerahkan uang. Posisi saya menyerahkan uang itu, pelaku yang menerima uang di dalam mobil. Terus saya menyerahkan dari pintu menggunakan kantong plastik berwarna hitam," terangnya.
AN mengatakan, bahwa pihaknya tengah menghimpun kekuatan dengan beberapa pemilik tokoh tani yang telah menjadi korban sama.
"Saya berkomunikasi, kebetulan juga teman-teman mahasiswa di Makassar akan membantu mengawal kasus ini," tambahnya.
Sebelumnya, Pemilik toko pertanian di Kabupaten Bone mengeluhkan adanya sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulawesi Selatan melakukan aksi pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, para terduga pelaku mendatangi pemilik toko dengan modus menemukan adanya masalah di dalam toko tersebut.
Pelaku yang datang dengan menggunakan mobil menyampaikan kepada pemilik toko bahwa mereka sedang bertugas melakukan sidak.
Setelah menemukan masalah, maka pemilik toko seolah-olah diancam akan diproses secara hukum. Kemudian, terjadi tawar-menawar hingga akhirnya pemilik toko membayar sampai Rp15 juta.
"Mereka datang, kemudian langsung melakukan pengecekan. Ketika ada produk yang expired, dari situ celahnya untuk masuk. Kemudian secara tidak langsung minta uang," ungkap salah seorang pemilik toko yang ditemui timurkota.com, Jumat (30/05/25) siang.
Dia mengatakan, produk yang expired biasanya disimpan di tempat tertentu di toko. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak dijual kembali.
"Produk expired memang tidak mau dijual. Namun kadang masih disimpan di dalam toko, meski itu terpisah dari produk yang siap dijual," tambahnya.
Setelah menemukan adanya produk expired, pria yang mengaku dari Polda Sulawesi Selatan itu meminta untuk membayar.
"Jadi diinterogasi seolah-olah kami ini ada pelanggaran berat. Ujung-ujungnya, mereka meminta untuk menyetor uang Rp15 juta. Setelah itu diminta tandatangani pernyataan," ungkapnya lagi.
Sebagai pemilik toko, dia mengaku mengenal nama beberapa orang dari pelaku.
"Ada berinisial MAR, ada juga ZS. Kami minta agar pelaku ditindak tegas, apakah mereka betul oknum polisi atau bukan, karena sudah meresahkan," tambahnya.
Bukan hanya satu toko. Para pria yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut diduga telah melakukan aksi yang sama di lima toko yang menjual produk pertanian di Kabupaten Bone.
"Sudah ada lima toko yang didatangi. Mereka membawa surat tugas dengan kop Polda Sulawesi Selatan, namun nama-namanya ditulis tangan," imbuhnya.
Pemilik toko mengaku memiliki bukti terkait dengan aksi pelaku. Mulai CCTV hingga rekaman suara.
"Keinginan kami hanya satu, pelaku tidak melakukan aksi yang sama di kemudian hari. Sangat meresahkan," tutupnya.
Hingga berita diturunkan, tim timurkota.com masih terus berupaya untuk melakukan klarifikasi ke pihak Polda Sulawesi Selatan, terkait dengan adanya pria yang mengaku sebagai oknum polisi yang meresahkan. (*)