![]() |
Gambar ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sub Bidang Paminal Polda Sulawesi Selatan menyebutkan telah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigadir AN.
Brigadir AN yang saat ini bertugas di Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Polres Bone dilaporkan oleh seorang pria berinisial, AS dengan nomor SPSP2/54/III/2025/SUBBAGYANDUAN, Makassar.
Dalam laporannya, AS mengaku memiliki bukti terkait dengan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir AN dengan IA yang tak lain adalah istri sah dari pelapor.
Sejumlah bukti disertakan AS dalam laporannya termasuk rekaman CCTV. Kemudian, gambar hasil tangkapan layar yang diduga percakapan mesra antara istirnya dan sang oknum polisi itu.
"Pada bulan Maret 2025 lalu, Bidpropam/Subbidpaminal
Polda Sulsel telah melakukan
penyelidikan dan di temukan dugaan
pelanggaran Kode Etik yang di lakukan
oleh terlapor," ungkapnya dalam rilis resmi yang diterima timurkota.com, Minggu (18/04/25).
Setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Maka, selanjutnya akan dilakukan proses persidangan.
"Tahap selanjutnya di
Limpah ke Subbidwabprof utk
dilaksanakan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik profesi Polri," tutupnya. (*)