![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, menyoroti kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone hingga sebesar 40 persen.
Politisi Partai Gerindra yang karib disapa ATW menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memotong TPP pegawai dengan alasan efisiensi, karena TPP merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemotongan TPP harus didasarkan pada aturan yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Pemerintah daerah, lanjutnya, wajib memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan untuk melakukan pemotongan. Jika tidak, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
"Beberapa sumber menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, berfokus pada refocusing anggaran, bukan pemotongan upah atau tunjangan pegawai secara langsung," tegas Andi Tenri.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada pembatasan anggaran, pemerintah daerah seharusnya mencari cara efisiensi lain tanpa mengurangi hak-hak pegawai.
Pemotongan yang dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menurunkan moral dan produktivitas pegawai, serta menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Efisiensi anggaran penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hak-hak pekerja. Pemerintah daerah harus mencari solusi alternatif untuk mencapai efisiensi tanpa mengurangi penghasilan pegawai secara tidak sah. Jika terjadi pemotongan TPP tanpa dasar hukum yang jelas, pegawai berhak untuk mempertanyakan dan menuntut haknya,” tegasnya.
Sementara itu, tunggakan TPP bagi ASN di lingkup Pemkab Bone akhirnya mulai dibayarkan, menyusul realisasi yang berlangsung sejak Senin, (26/05/25) lalu.
Pj Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, mengonfirmasi bahwa pembayaran tersebut mencakup TPP untuk bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Mantan Kadis Catatan Sipil Kabupaten Bone itu mengatakan, bahwa pemotongan TPP 40 persen telah diberlakukan dengan dasar bahwa saat ini sedang dalam kebijakan efisiensi anggaran.
"Betul, memang 40 persen dilakukan efisiensi," terangnya. (*)