Iklan

Pekerjaan Rumah Kasat Narkoba Baru di Bone, Sejumlah DPO Kasus Sabu Diduga Masih Berkeliaran

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Mei 01, 2025 | 10:50 PM WIB Last Updated 2025-05-01T15:52:42Z

Gambar Satuan Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityama Firmansyah yang baru saja menjabat di Bumi Arung Palakka memiliki banyak pekerjaan rumah.

Salah satunya adalah, adanya sejumlah nama yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba namun diduga masih berkeliaran alias belum tertangkap.

Kinerja mantan Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Pinrang ini ditunggu gebrakannya di Kabupaten Bone. Mengingat kasat sebelumnya dicopot lantaran tersandung dugaan upaya kasus suap.

Dari catatan timurkota.com ada dua DPO terbaru yang sampai saat ini belum diketahui perkembangan pengejarannya. 

Meski sebetulnya, pelaku yang merupakan rekan dari DPO tersebut telah menjalani proses hukum hingga ke persidangan.

Kasus dengan DPO Mangge 

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Zaiful Bachtiar alias Ipul (30) menyeret nama lain yang diduga kuat merupakan pengedar yang licin dan sulit tertangkap di Kabupaten Bone.

Ipul diringkus atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah A. Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Selasa, (14/01/25) sekitar pukul 20.00 Wita,

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan oleh petugas selama beberapa hari berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Untuk Ipul sudah sidang, sementara itu Mangge yang disebut sebagai pemilik sabu belum ada informasi apakah sudah ditangkap atau masih berkeliaran," ungkap sumber timurkota.com. 

Nama Mangge sendiri sudah berapa kali disebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu. Dirinya pernah juga disebut menjual sabu hingga di Kecamatan Mare dan Sibulue. 

Peristiwa ini bermula ketika terdakwa dihubungi oleh seorang pria bernama Mangge, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam percakapan tersebut, Mangge menawarkan sabu seberat 3 gram dengan harga Rp. 1.500.000. Terdakwa kemudian melakukan transfer uang melalui rekening bank yang diberikan oleh Mangge.

Setelah melakukan transaksi, Mangge mengirimkan lokasi tempat sabu disimpan dan meminta terdakwa untuk mengambilnya. 

Sekitar pukul 19.30 Wita, terdakwa tiba di lokasi yang diarahkan dan mengambil sabu yang ditempel di sebuah batu. 

Sesampainya di rumah, terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 19 sachet dan mengkonsumsi satu sachet.

Keesokan harinya, pada pukul 12.45 Wita, pihak kepolisian yang telah melakukan pengintaian, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 sachet sabu yang disimpan di dalam tas kecil berwarna kuning. 

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 8 sachet ukuran kecil, 7 sachet ukuran sedang, dan 3 sachet plastik yang berisi sabu.

Setelah penangkapan, terdakwa dibawa ke Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang diuji menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, yang termasuk dalam golongan narkotika I.

Terdakwa kini dihadapkan pada pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan jual beli narkotika. 

Kasus dengan DPO Ciwan 

Setelah sempat terlibat dalam aksi kejar-kejaran, satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bone menangkap seorang pelaku kasus narkoba.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa, (14/01/25), seorang pria bernama Syahrul Gunawan alias Allu (34), warga BTN Perumnas Tibojong Blok B.76, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, berhasil diamankan petugas atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wita.

"Untuk pelaku Syahrul telah diproses hingga persidangan. Dia menyebut rekannya masih DPO," ungkap sumber timurkota.com. 

Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, kasus ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita, ketika seorang pria bernama Ciwan (saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke rumah Syahrul Gunawan. 

Ia menawarkan satu paket sabu kepada Syahrul seharga Rp800.000. Tanpa banyak pertimbangan, Syahrul setuju membeli paket tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai kepada Ciwan.

Dia kemudian pergi dan berjanji akan kembali setelah mendapatkan barang pesanan. Benar saja, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 Wita, Ciwan kembali datang seorang diri ke kediaman Syahrul. 

Saat bertemu di depan rumah, Ciwan menyerahkan sebuah tas kecil kepada Syahrul dan memintanya untuk ikut ke kontrakan Ciwan yang terletak di Kecamatan Palakka guna mengonsumsi sabu bersama.

Syahrul sempat membuka tas kecil tersebut dan mendapati beberapa sachet sabu di dalamnya. 

Ciwan kemudian menyuruhnya mengambil satu sachet ukuran sedang yang disebut-sebut sebagai paket sabu pesanan Syahrul. 

Namun, Syahrul tidak sempat mengambilnya karena Ciwan buru-buru memintanya naik ke atas motor.

Perjalanan mereka tak berlangsung lama. Saat baru saja keluar dari kompleks BTN Perumnas Tibojong, beberapa anggota polisi yang sedang melakukan pengintaian langsung menghentikan mereka. 

Namun Ciwan menolak berhenti dan justru mempercepat laju motornya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.

Dalam upaya penangkapan tersebut, salah seorang petugas berhasil menarik tubuh Syahrul hingga ia terjatuh dari motor. 

Pada saat itulah, petugas menemukan sebuah tas kecil yang ikut terjatuh dan setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Ciwan sendiri berhasil kabur dan hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat. 

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ciwan agar segera melapor.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 sachet sedang sabu dengan berat netto 1,5673 gram, serta 7 sachet kecil sabu dengan berat netto 2,0404 gram. 

Empat sachet di antaranya disimpan dalam potongan pipet plastik warna hitam. 

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi 12 warna hitam dengan nomor SIM 087820843965 yang digunakan oleh Syahrul untuk berkomunikasi dengan Ciwan.

Semua barang bukti tersebut ditemukan berserakan di tanah tempat Syahrul terjatuh dari motor.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0210/NNF/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamina yang tergolong dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022.

Selain itu, hasil tes urine terhadap Syahrul Gunawan juga menunjukkan hasil positif mengandung zat aktif metamfetamina, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Syahrul Gunawan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. 

Perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pekerjaan Rumah Kasat Narkoba Baru di Bone, Sejumlah DPO Kasus Sabu Diduga Masih Berkeliaran
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }