TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa pelaku, dan mengamankan total tujuh orang dalam operasi yang dilakukan di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Berdasarkan pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. WY diketahui sebagai orang yang menjual sabu milik ER, sementara ZA merupakan pihak yang sebelumnya menyerahkan sabu tersebut kepada ER.
Sebelum penggerebekan terjadi, ER diketahui meminta bantuan kepada AK, YY, dan AR untuk datang ke rumahnya guna membantu mengangkat barang-barang karena ia berencana pindah rumah. Ketiganya datang murni untuk membantu secara fisik tanpa mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.
Setelah ER diamankan, pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan ER bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial ZA. Atas informasi ini, petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli.
Dalam proses tersebut, ZA datang ke lokasi dengan dibonceng oleh HZ menggunakan sepeda motor karena ZA tidak memiliki kendaraan sendiri. Dari pengembangan ini, ZA akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi narkoba semua orang di TKP biasanya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal. "Ini prosedur standar, tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka," tegas IPTU Adityatama.
Polisi mengamankan semua orang di TKP untuk lima alasan utama: menentukan keterlibatan masing-masing, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan pada proses penangkapan, dan mengembangkan bukti tambahan.
Tindakan ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan menahan seseorang tanpa alasan yang sah atau bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.
Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi berwenang mengamankan selama maksimal 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika diperlukan.
Dan jika dalam waktu penangkapan tidak cukup bukti maka kembali ditegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone adalah terlibat penyalagunaan Narkoba atau dapat jadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AK, YY, dan AR tidak memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba, dan keberadaan mereka di lokasi hanya untuk membantu ER mengangkat barang.
Sementara HZ juga tidak terlibat dalam transaksi sabu dan hanya membantu ZA dengan memboncengkan ke lokasi, sehingga keempat orang ini dinyatakan tidak berkaitan dengan barang bukti sabu.
Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika.
Meski tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk assessment menentukan dan dinilai apakah seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba memerlukan rehabilitasi, serta untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Bone mengklarifikasi adanya tudingan bahwa tiga dari enam pelaku kasus narkoba dilepas, Senin (05/05/25).
Menurutnya, jumlah pelaku yang diamankan ada tujuh orang. Dengan total tiga telah dirilis, kemudian empat diantaranya belum dapat dibuktikan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Namun menurutnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Empat orang yang belum dirilis ke media masih tetap ditahan di Mapolres Bone.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH memastikan empat orang yang belum dirilis namanya masih diamankan di Mapolres Bone.
"Untuk sementara hanya tiga terduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba oleh itu hanya tiga yang dirilis. Sedangkan empat lainnya yang masih berada di Mapolres Bone karena belum dapat ditemukan keterlibatannya dan masih didalami sedang status ke empat orang tersebut akan ditentukan dalam gelar perkara," terangnya.
Rayendra melanjutkan, terkait dengan rehab akan ditentukan oleh dokter ahli yang ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone.
"Terkait dengan prosedur rehab, baik rehab jalan maupun rehab inap ditentukan oleh dokter atau ahli yang di tugaskan di BNN. Polri hanya mengajukan assessment untuk dinilai keterlibatannya candu narkoba," tutupnya.
Sebelumnya, Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone mengecam keras dugaan pihak Satuan Narkoba Polres Bone melepas tiga orang tangkapan hasil penggerebekan di Jl Manurunge, Kota Watampone.
Ketua Umum Forbes Anti Narkoba Kabupaten Bone, DR.H.Andi. Singkeru Rukka, MH menyampaikan bahwa penangkapan di Jl Manurunge ada enam orang namun hanya tiga yang diproses.
"Polisi bermain lagi ada enam orang yang tertangkap. Tapi hanya 3 yang disampaikan," ungkapnya.
Bahkan dengan tegas Andi Singke menyebut nama-nama terduga pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Andi Akbar Walinono (pegawai PDAM), Ballo, Yayang (ASN Dinas Kehutanan), Andi Iccang, Wahyudi Oya, dan Enal," tegasnya.
Ia pun mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama melawan polisi jahat yang kerap bermain dalam penanganan kasus narkoba.
"Ayo mari bersama melawan polisi jahat," tambahnya.
Ia juga meminta kepada Bupati Bone agar menindak tegas pegawai BUMD dan ASN yang diduga terlibat.
"Bapak bupati tolong beri sanksi yang keras pegawai BUMD dan ASN," tutupnya.
Sejumlah masyarakat menyoroti penangkapan pelaku kasus narkoba di Jl Manurunge, Kota Watampone.
Pasalnya, informasi yang mereka terima dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa dalam penangkapan itu ada enam orang diringkus.
Namun belakangan pihak Kepolisian Resort Bone hanya merilis tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tiga lainnya belum diketahui kabarnya. Dalam rilis Polres Bone juga menjelaskan kemana tiga orang yang diduga sempat diamankan di lokasi.
"Katanya enam, tapi yang dirilis polisi hanya tiga. Kemana pelaku lain," ungkap, Sandi seorang aktivis mahasiswa.
Dia menuturkan, harusnya ada penjelasan dari pihak kepolisian terkait dengan adanya perbedaan informasi masyarakat dan data kepolisian.
"Harusnya ada klarifikasi kalau memang tidak ada apa-apanya," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap enam orang diduga kuat pelaku kasus sabu di Jl Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun timurkota.com, pelaku yang diamankan langsung dibawa oleh pihak kepolisian.
Selain enam orang diduga pelaku, ada beberapa barang bukti diduga sabu juga ikut diamankan polisi.
"Ada tadi ditangkap enam orang kasus sabu di Jl Manurunge," ungkap sumber terpercaya media ini.
Enam pelaku yang diamankan tersebut belum diketahui identitasnya. Dari sumber menyebutkan bahwa yang melakukan penangkapan adalah Satuan Narkoba Polres Bone.
"Dari Polres Bone yang tangkap," ujarnya.
Namun data dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone hanya tiga orang pelaku diamankan.
Pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.ER TD (48) yang kedapatan secara tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan/atau menguasai narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam batok cas bertuliskan "ROBOT" di atas meja dalam rumahnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu set alat isap sabu (bong), dua bungkus plastik klip bening berisi klip kosong, dua batang pireks kaca, satu sendok takar sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta satu unit tablet merek Samsung berwarna biru tua yang saat itu berada dalam genggaman A.ER TD.
Selain A.ER TD, turut diamankan pula dua orang lainnya yang berada di lokasi, yakni WH W (45) dan M Z (36). Dari tangan WH W, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO warna putih yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan. Sementara dari tangan M Z, disita satu unit handphone merek VIVO warna biru tua.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi yang kami terima dari masyarakat. Ketiga terduga beserta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Adityatama Firmansyah.
Para terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)