![]() |
Kasat, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Penanganan kasus narkoba di Kabupaten Bone di bawah kepemimpinan Kasat, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K menimbulkan tanda tanya besar.
Adtyatama yang baru saja menjabat diharapkan membawa angin segar dalam hal pemberantasan kasus narkoba di Bumi Arung Palakka malah membuat keputusan yang menodai kepercayaan publik.
Bagaimana tidak, dalam penggerebekan di Jl Manurunge, Kota Watampone, polisi sempat mengamankan 7 orang pelaku masing-masing bernama, A. Iccang,
Wahyudi Alias Oya, Muh Zaenal Alias Enal.
Selanjutnya, Hamzah, Arliadry Alias Ballo, A. Yayan diketahui oknum ASN, dan A. Akbar Walinono merupaka pegawai PDAM Bone.
Ke empat nama terakhir tidak diproses secara hukum dengan alasan bahwa mereka hanya pemakai. Sementara tiga lainnya, dilanjutkan dalam prosesnya.
Empat orang yang dinyatakan positif gunakan sabu dengan kategori berat itu dilakukan rehabilitasi setelah pihak keluarga mengantar ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone.
Dengan direhabnya empat orang tersebut, secara tidak langsung pihak kepolisian menempatkan mereka sebagai korban, bukan pelaku penyalahgunaan sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa pelaku, dan mengamankan total tujuh orang dalam operasi yang dilakukan di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Berdasarkan pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. WY diketahui sebagai orang yang menjual sabu milik ER, sementara ZA merupakan pihak yang sebelumnya menyerahkan sabu tersebut kepada ER.
Sebelum penggerebekan terjadi, ER diketahui meminta bantuan kepada AK, YY, dan AR untuk datang ke rumahnya guna membantu mengangkat barang-barang karena ia berencana pindah rumah. Ketiganya datang murni untuk membantu secara fisik tanpa mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.
Setelah ER diamankan, pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan ER bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial ZA. Atas informasi ini, petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli.
Dalam proses tersebut, ZA datang ke lokasi dengan dibonceng oleh HZ menggunakan sepeda motor karena ZA tidak memiliki kendaraan sendiri. Dari pengembangan ini, ZA akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi narkoba semua orang di TKP biasanya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal. "Ini prosedur standar, tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka," tegas IPTU Adityatama.
Polisi mengamankan semua orang di TKP untuk lima alasan utama: menentukan keterlibatan masing-masing, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan pada proses penangkapan, dan mengembangkan bukti tambahan.
Tindakan ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan menahan seseorang tanpa alasan yang sah atau bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.
Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi berwenang mengamankan selama maksimal 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika diperlukan.
Dan jika dalam waktu penangkapan tidak cukup bukti maka kembali ditegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone adalah terlibat penyalagunaan Narkoba atau dapat jadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AK, YY, dan AR tidak memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba, dan keberadaan mereka di lokasi hanya untuk membantu ER mengangkat barang.
Sementara HZ juga tidak terlibat dalam transaksi sabu dan hanya membantu ZA dengan memboncengkan ke lokasi, sehingga keempat orang ini dinyatakan tidak berkaitan dengan barang bukti sabu.
Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika.
Meski tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk assessment menentukan dan dinilai apakah seseorang yang terlibat dalam kasus narkoba memerlukan rehabilitasi, serta untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba. (*)