Iklan

Delapan oknum Polda Sulsel Diduga Lakukan Pemerasan, PMII Cabang Bone Desak Kapolda Tindak Tegas

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Mei 31, 2025 | 11:58 AM WIB Last Updated 2025-05-31T04:58:11Z

Zulkifli (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bone mengecam aksi dugaan pemerasan terhadap sejumlah pemilik toko pertanian di Kabupaten Bone.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone Zulkifli menyayangkan aksi tersebut yang dinilai mencoreng kepolisian.

"Aksi yang dilakukan oknum tersebut sanggang mencoreng dan menjadi tamparan keras untuk kepolisian polda Sulsel, harusnya dia yang sebagai pengayom masyarakat akan tetapi berubah jadi pemeras masyarakat. " Ucapnya, Sabtu, (31/05/25).

Ia pun berharap agar Kapolda Sulsel bisa mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada oknum- oknum polisi ini.

"Secara pribadi dan kelembagaan, kami meminta agar pimpinan Polda Sulsel bisa mengusut tuntas ini, supaya bisa jadi efek jerah untuk oknum- oknum Polisi Nakal agar tidak ada lagi kejadian serupa karena jika dibiarkan selain mencoreng nama baik polisi juga sangat merugikan masyarakat." Tambahnya. 

Sebelumnya, Pemilik toko pertanian di Kabupaten Bone mengeluhkan adanya sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulawesi Selatan melakukan aksi pemerasan.

Tak tanggung-tanggung, para terduga pelaku mendatangi pemilik toko dengan modus menemukan adanya masalah di dalam toko tersebut.

Pelaku yang datang dengan menggunakan mobil menyampaikan kepada pemilik toko bahwa mereka sedang bertugas melakukan sidak.

Setelah menemukan masalah, maka pemilik toko seolah-olah diancam akan diproses secara hukum. Kemudian, terjadi tawar-menawar hingga akhirnya pemilik toko membayar sampai Rp15 juta.

"Mereka datang, kemudian langsung melakukan pengecekan. Ketika ada produk yang expired, dari situ celahnya untuk masuk. Kemudian secara tidak langsung minta uang," ungkap salah seorang pemilik toko yang ditemui timurkota.com, Jumat (30/05/25) siang.

Dia mengatakan, produk yang expired biasanya disimpan di tempat tertentu di toko. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak dijual kembali.

"Produk expired memang tidak mau dijual. Namun kadang masih disimpan di dalam toko, meski itu terpisah dari produk yang siap dijual," tambahnya.

Setelah menemukan adanya produk expired, pria yang mengaku dari Polda Sulawesi Selatan itu meminta untuk membayar.

"Jadi diinterogasi seolah-olah kami ini ada pelanggaran berat. Ujung-ujungnya, mereka meminta untuk menyetor uang Rp15 juta. Setelah itu diminta tandatangani pernyataan," ungkapnya lagi.

Sebagai pemilik toko, dia mengaku mengenal nama beberapa orang dari pelaku.

"Ada berinisial MAR, ada juga ZS. Kami minta agar pelaku ditindak tegas, apakah mereka betul oknum polisi atau bukan, karena sudah meresahkan," tambahnya.

Bukan hanya satu toko. Para pria yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut diduga telah melakukan aksi yang sama di lima toko yang menjual produk pertanian di Kabupaten Bone.

"Sudah ada lima toko yang didatangi. Mereka membawa surat tugas dengan kop Polda Sulawesi Selatan, namun nama-namanya ditulis tangan," imbuhnya.

Pemilik toko mengaku memiliki bukti terkait dengan aksi pelaku. Mulai CCTV hingga rekaman suara.

"Keinginan kami hanya satu, pelaku tidak melakukan aksi yang sama di kemudian hari. Sangat meresahkan," tutupnya.

Hingga berita diturunkan, tim timurkota.com masih terus berupaya untuk melakukan klarifikasi ke pihak Polda Sulawesi Selatan, terkait dengan adanya pria yang mengaku sebagai oknum polisi yang meresahkan. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Delapan oknum Polda Sulsel Diduga Lakukan Pemerasan, PMII Cabang Bone Desak Kapolda Tindak Tegas
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }