Iklan

Rancangan Perda Diduga Rugikan Pedagang Kecil, Sapma PP Bone Ajukan RDPU

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, November 29, 2025 | 3:33 AM WIB Last Updated 2025-11-28T20:33:05Z

Ketua Sapma PP Kabupaten Bone menyerahkan surat permohonan RDPU (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sapma Pemuda Pancasila (PP) Bone mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan peraturan daerah (Perda) yang dinilai berpotensi merugikan pedagang kecil. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya memberikan masukan dan mempertahankan kepentingan pedagang lokal.

Menurut Ketua Sapma PP Bone, rancangan Perda tersebut dianggap mengancam kelangsungan usaha mikro dan kecil karena menimbulkan aturan yang memberatkan dari segi biaya maupun regulasi. 

Organisasi kepemudaan ini menilai penting bagi legislatif untuk mempertimbangkan aspirasi pedagang sebelum Perda disahkan.

Sapma PP Bone berharap RDPU dapat menjadi forum efektif untuk menampung saran dan kritik, sehingga kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada pedagang kecil. 

Diharapkan, proses ini dapat mencegah dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat lokal di Kabupaten Bone.

Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma). Pemuda Pancasila Kabupaten Bone telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait regulasi pengaturan dan penataan retail modern (Alfamart, Alfamidi dan Indomaret) di kabupaten bone, Kamis, (17/04/25)

Penyampaian Aspirasi ini merupakan respon dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bone nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Pasar Modern.

"Kami melayangkan permohonan RDPU guna membahas lebih jauh terkait proses pembentukan peraturan daerah nomor 5 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta pasar modern yang kami anggap melenceng dari aspirasi kami yang telah kami ajukan pada tahun 2023. Terkhusus nya pada Pasal 13 Ayat 1 pada poin c dan d yang mengatur soal jarak antara retail modern dengan pasar tradisional. " Ucap Taufiqurrahman Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Bone

Sebagaimana yang perlu diketahui bahwa rancangan awal dari perda tersebut termuat bahwa jarak antara retail modern dengan pasar tradisional itu paling dekat 1.000 meter, akan tetapi kemudian mengalami perubahan menjadi 100 meter.

"Kami memandang dan mengasumsikan bahwa adanya perubahan ini sangat sarat akan kepentingan tertentu. Maka dari itu, kami kembali mengangkat isu ini untuk dilakukan pembahasan ulang. Serta meminta kepada DPRD kabupaten Bone untuk menghadirkan pihak-pihak terkait"

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada pasal 2 disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada Rencana Tata ruang wilayah dan Rencana detail tata ruang kabupaten/kota. 

Serta beberapa poin pasal yang merupakan kewenangan permintaan daerah kabupaten/kota. 

"Sehingga berdasarkan aturan tersebut kami memandang perlu untuk dilakukan pembahasan serta kajian lebih mendalam guna melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada guna menghasilkan satu produk peraturan daerah yang berkeadilan." ungkapnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rancangan Perda Diduga Rugikan Pedagang Kecil, Sapma PP Bone Ajukan RDPU
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }