![]() |
Pelaku kasus sabu, HM alias Emon diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Residivis kasus narkoba bernama, Emon (38) rupanya tak ada kapoknya. Baru saja selesai menjalani masa tahanan, kini ia berulah lagi.
Pria yang beralamat di Jl Bali, Kota Watampone itu digerebek polisi usai ketahuan menjual paket sabu kepada seorang rekannya berinisial, IH Alias IL (49).
Tim dari Stauan Narkoba Polres Bone membekuk IH di Perumnas Tibojong, Jl. A. Massakirang, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket sabu ukuran sedang. Kemudian tujuh paket ukuran kecil.
Polisi juga menyita ponsel serta alat hisap sabu yang telah siap pakai. Usai tertangkap, IH menyebut bahwa paket sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pria bernama HM Alias Emon.
Setelah mendapat informasi, polisi kemudian bergerak cepat dengan meringkus Emon di Jl. Timor, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (03/04/25).
Di tangan Emon polisi menemukan barang bukti dengan jumlah cukup banyak diantaranya tiga paket ukuran besar dan tiga paket ukuran sedang.
"Dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH.
Rayendra melanjutkan, pelaku Emon mengakui bahwa sabu yang disita polisi dari tangan IH merupakan miliknya.
Ia membeli dengan harga Rp6 juta menggunakan sistem tempel. Total sabu yang dia beli yakni kurang lebih 5 gram.
"Pelaku kita sangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (*)