Iklan

Menegangkan, Polisi Gerebek Pelaku Narkoba di Bone, Paket Sabu Siap Edar Disita

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, April 05, 2025 | 8:32 AM WIB Last Updated 2025-04-05T01:32:45Z

Ilustrasi kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bone berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di Perumnas Tibojong, Jalan A. Massakirang, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut informasi yang diterima, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tim Sat Res Narkoba mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku IH alias IL (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang.

Pada saat penangkapan, pelaku IH alias IL ditemukan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Di teras BTN tempat kejadian, pihak kepolisian menemukan satu sachet plastik klip bening ukuran sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. 

Tidak berhenti di situ, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan tujuh sachet plastik klip ukuran kecil yang juga berisi kristal bening.

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang, tujuh paket sabu ukuran kecil, satu set alat hisap sabu, dan ponsel yang digunakan pelaku saat melakukan transaksi.

Setelah penangkapan, pelaku IH alias IL diinterogasi oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HM alias EM dengan harga Rp 700.000,-. Menyusul pengakuan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap HM.

Upaya penangkapan terhadap HM membuahkan hasil. Pihak kepolisian berhasil mengamankan HM dan menemukan narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.

"Dua orang pelaku telah diamankan dalam kasus ini, dan masing-masing akan diproses secara terpisah," ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika dan ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menegangkan, Polisi Gerebek Pelaku Narkoba di Bone, Paket Sabu Siap Edar Disita
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }