Iklan

RKBB Suarakan Jaga Nilai Pusaka di Era Modernisasi Melalui Dialog Budaya di Bulan Ramadan

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Maret 23, 2025 | 6:36 AM WIB Last Updated 2025-03-22T23:36:13Z

Kegiatan dialog budaya yang dilaksanakan RKBB di Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Rumah Kreasi Budaya Bangsa (RKBB) Saoraja Bone menggelar Dialog Budaya “Buka Pusaka” dengan tema "Nilai Pusaka di Era Modernisasi." 

Acara ini menjadi sarana bagi berbagai lembaga budaya serta masyarakat Kabupaten Bone untuk berdiskusi dan menggali lebih dalam mengenai peran dan makna pusaka dalam kehidupan masyarakat saat ini, Sabtu (22/03/35).

Kegiatan yang berlangsung di Pekarangan Museum Lapawawoi Watampone, Jalan MH. Thamrin, Watampone ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku budaya, akademisi, dan masyarakat umum. 

Dalam sambutannya, Andi Irwandi Paomi, S.T., sebagai Founder RKBB, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat identitas budaya masyarakat Bone di tengah arus modernisasi yang semakin deras. 

“Pusaka bukan hanya sekadar benda fisik, tetapi juga merupakan warisan nilai yang harus kita jaga dan lestarikan. Melalui dialog seperti ini, kita bisa memperkuat pemahaman dan apresiasi terhadap pusaka sebagai bagian dari jati diri kita,” ujarnya.

Dialog ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya:

Dr. H. Andi Singkeru Rukka, S.H., M.H. Ketua FORBES Anti Narkoba Bone dan Pemerhati Budaya, yang membahas pentingnya nilai-nilai budaya dalam membentuk karakter generasi muda.
Andi Tenri Polojiwa Pembina RKBB dan Panre Bessi (Pandai Besi Tradisional), yang memberikan wawasan mengenai teknik pembuatan pusaka tradisional dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Andi Muh. Idris A. Palloge merupakan Pemerhati Pusaka, yang menjelaskan makna filosofis dari bentuk dan ukiran pada pusaka, serta bagaimana hal ini berkaitan dengan identitas budaya.

Camma, S.H. Peserta aktif dalam diskusi yang merupakan seorang mahasiswa hukum, menambahkan perspektif mengenai aspek hukum kepemilikan pusaka dalam konteks undang-undang yang berlaku.

Salah satu fokus diskusi adalah mengenai fungsi dan penggunaan kawali, sejenis senjata tradisional, di era modern. 

Narasumber membahas bagaimana peraturan hukum yang mengaitkan kepemilikan senjata tradisional seperti kawali atau badik dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. 

Dr. H. Andi Singkeru Rukka menyoroti pentingnya pemahaman yang benar mengenai kawali sebagai warisan budaya yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan, tetapi juga sebagai simbol kehormatan dan identitas. 

“Kawali dan badik memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar senjata. Mereka adalah simbol perjuangan dan identitas budaya kita,” ungkapnya.

Diskusi juga mengupas makna filosofis yang terkandung dalam kawali dan badik. Andi Tenri Polojiwa menjelaskan bahwa setiap ukiran dan bentuk pada pusaka memiliki cerita dan nilai yang mendalam. 

“Misalnya, ukiran tertentu pada warangka kawali mencerminkan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Ini adalah warisan yang harus kita jaga dan lestarikan,” ujarnya.

Camma, S.H. menambahkan bahwa penting untuk memahami bahwa pusaka tidak hanya memiliki nilai estetika tetapi juga nilai historis dan sosial yang dapat memperkaya pemahaman kita tentang budaya. 

“Kita perlu mendidik generasi muda tentang pentingnya pusaka agar mereka memahami dan menghargai warisan budaya yang dimiliki,” katanya.

Dalam dialog ini, para peserta sepakat bahwa pelestarian nilai-nilai budaya sangat penting di tengah dinamika modernisasi yang cepat. 

Camma, S.H. berharap bahwa diskusi-diskusi seperti ini dapat terus dilaksanakan, mengingat eratnya hubungan masyarakat Bone dengan tradisi membawa kawali atau badik. 

“Pelestarian budaya tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat. Kita harus aktif dalam melestarikan budaya kita,” tegasnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RKBB Suarakan Jaga Nilai Pusaka di Era Modernisasi Melalui Dialog Budaya di Bulan Ramadan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }