![]() |
Paket sabu diamankan polisi dari tangan dua pelaku yang diamankan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, (02/03/25).
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang. Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Ipda Yobel Peranginangin, S.Tr.k, yang merupakan Kanit Opsnal Satres Narkoba.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, SIK, MH, memberikan keterangan melalui Kasat Narkoba, AKP Aswar, SH, MH.
Menurut informasi yang disampaikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIA (22) tahun, yang merupakan warga Jalan Bhayangkara.
AIA ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram yang terbungkus dalam satu sachet kecil. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba.
Saat diinterogasi, AIA mengakui bahwa sabu yang ia miliki diperoleh dari seseorang berinisial HI.
Ia menyatakan bahwa ia membeli barang tersebut dengan harga Rp 150.000.
Pengakuan ini kemudian menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Setelah mendapatkan informasi dari AIA, kami langsung melakukan pengejaran terhadap HI untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Aswar.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh AIA, tim Satres Narkoba segera meluncurkan operasi untuk menangkap HI (37), yang merupakan warga Jalan Gunung Rinjani.
Penangkapan HI dilakukan tanpa perlawanan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dalam penangkapan HI, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya adalah satu kotak warna hitam yang berisi dua korek api, satu pipet plastik, dan satu batang besi berwarna silver yang telah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu.
Selain itu, satu unit handphone milik HI juga disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan dapat membantu mengungkap lebih jauh tentang jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone.
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku narkoba, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*)