![]() |
Barang bukti sabu disita polisi dari tangan pelaku (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Resnarkoba Polres Bone menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial, ARN Alias AR, dia diringkus pada Senin (24/03/25).
ARN merupakan seorang pelajar atau mahasiswa yang berasal dari BTN Timurama I, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari,
16 sachet ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, disimpan dalam potongan pipet plastik.
Satu sachet ukuran besar berisi kristal bening dalam plastik/klip bening. Satu sachet ukuran kecil berisi kristal bening dalam plastik/klip bening, dua potongan pipet plastik.
Barang bukti lain, tiga sendok takar sabu, alat timbangan digital, dua unit handphone, yaitu merek Infinix warna hitam dan Realme warna biru, lengkap dengan nomor SIM card.
Pada malam penangkapan, sekitar pukul 20.00 Wita, pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan operasi di BTN Graha Taqia.
Pelaku ARN alias AR ditangkap secara tertangkap tangan saat sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.
"Pengakuan pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem tempel," ungkap, Plt Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Irwandi, SH, M.Si.
Sebelumnya, pelaku telah berkomunikasi dengan akun Instagram yang menawarkan sabu untuk dikelola dan dijual.
Pelaku menerima satu sachet ukuran sedang, yang kemudian dibagi menjadi beberapa sachet kecil untuk dijual.
Sebagian dari barang tersebut telah terjual, sedangkan sisanya ditemukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur tentang larangan memperdagangkan, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman yang berat. (*)