Iklan

Terbukti Terlibat dalam Peredaran Sabu, Wanita Asal Bone Divonis Penjara 2,6 Tahun

tim redaksi timurkotacom
Senin, Februari 03, 2025 | 11:45 AM WIB Last Updated 2025-02-03T04:45:32Z

Ilustrasi gambar (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pengadilan Negeri Watampone telah memutuskan terdakwa Putri Azzarah alias Putri binti Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. 

Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang berlangsung dengan ketat.

Kasus ini terungkap bermula saat aparat penegak hukum melakukan penggerebekan di tempat tinggal terdakwa 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan bahwa Putri terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti yang mendukung dakwaan, termasuk barang bukti narkotika dan alat hisap.

Setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Putri Azzarah. 

Dia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. 

"Menyatakan terdakwa Putri Azzarah alias Putri binti Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar hakim dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa, jaksa, dan penasihat hukum.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  

Sebelumnya diberitakan, Seorang perempuan bernama, Putri Azzahrah Alias Putri Binti Lukman diringkus polisi di rumahnya di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. 

Putri dibekuk polisi saat dalam keadaan menghisap sabu. Sebelum meringkus, Putir polisi terlebih dahulu menangkap rekannya bernama, Fadhil. 

Saat ini, Putri tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (23/12/24)," ungkap sumber timurkotacom.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa Putri Azzahra melakukan transaksi narkotika. 

Pada pagi harinya, terdakwa menerima kunjungan dari seorang pria bernama Fadhil, yang datang untuk membeli sabu dengan harga Rp150.000. 

Namun, tanpa sepengetahuan Fadhil, terdakwa menambahkan uang sebesar Rp50.000 untuk membeli sabu lebih banyak.

Pada sore hari yang sama, sekitar pukul 19.30 Wita, Putri menghubungi seorang penjual narkotika bernama Umar melalui aplikasi WhatsApp. 

Putri memesan sabu dan langsung menuju ke rumah Umar. Setibanya di sana, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 dan menerima satu sachet sabu.

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa kembali ke rumahnya di Jalan Sungai Asahan. 

Tanpa sepengetahuan Fadhil, sebagian dari sabu tersebut dipindahkan ke dalam sachet plastik kosong.Terdakwa kemudian menghubungi Fadhil untuk mengambil sabu pesanannya. 

Setelah Fadhil pergi, terdakwa menghisap sabu tersebut menggunakan alat hisap yang disimpan dalam dompetnya.

Penangkapan terhadap Putri Azzahra dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari Fadhil. 

Polisi menemukan terdakwa di rumahnya dan melakukan penggeledahan. 

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa, Satu sachet kecil berisi narkotika jenis sabu. 

Satu batang pireks kaca berisi padatan narkotika. Satu set alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, dan satu unit handphone merek Realme yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Putri Azzahra diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti Terlibat dalam Peredaran Sabu, Wanita Asal Bone Divonis Penjara 2,6 Tahun
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }