![]() |
Tiga pelaku diringkus terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sat Resnarkoba Polres Bone yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Aswar, SH., MH melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Pada Kamis (06/02/25)
Tiga orang diringkus polisi diantaranya,
Ari Asrul (28) warga Jl. Majang, Kelurahan Majang, Kemudian, Alfian (21) dan Andi Fiska (30) yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif dan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kejadian tersebut berlangsung pada malam hari, tepatnya pukul 21.00 Wita, di Jl. Sungai Citarum, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.
Tim Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku bernama Ari Asrul, yang saat itu sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Setelah penangkapan Ari Asrul, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Ari mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem tempel dari seorang wanita bernama Andi Fiska. Setidaknya, satu sachet seharga Rp200.000,00.
Andi Fiska dan seorang pria bernama Alfian alias Pian tiba di lokasi dengan maksud mengantarkan sabu pesanan Ari.
"Keduanya juga ditangkap dan ditemukan barang bukti lainnya, termasuk sachet sabu yang hendak diserahkan kepada Ari," tegas, AKP Aswar, SH., MH.
Dalam pengakuan mereka, sabu yang dimiliki diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara sistem tempel.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan, empat sachet kecil berisi narkotika jenis sabu. Dan Alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks kaca.
Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 31 / II / 2025, dan ketiga pelaku akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1).