![]() |
Terduga pelaku penganiayaan terhadap AL (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pemuda, Muh Saiful (19) dilaporkan ke Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Saiful dilapor telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial, AL (17).
Kejadian ini berlangsung ketika korban, menagih uang yang dipinjam oleh pelaku.
Insiden tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dialami oleh korban.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi ketika AL meminta kembali uang yang dipinjam oleh pelaku. Permintaan ini ternyata memicu cekcok antara keduanya.
Dalam situasi yang semakin memanas, AL mencoba merekam tindakan pelaku dengan ponsel miliknya. Namun, tindakan tersebut justru membuat pelaku semakin emosi.
Muh. Saiful diduga melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Serangan tersebut diarahkan ke bagian kepala, pundak kiri, pundak kanan, serta lengan atas korban.
Akibat penganiayaan ini, AL mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah mengalami penganiayaan, Alma segera mendapatkan perawatan medis untuk luka-lukanya.
Luka memar yang dialaminya memerlukan perhatian khusus agar tidak menimbulkan dampak lebih lanjut pada kesehatannya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa khawatir dan memutuskan untuk melaporkan tindakan penganiayaan ini ke pihak berwajib.
Pelapor yang merupakan orang tua Alma datang ke Polres Bone untuk mengajukan laporan resmi mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Muh. Saiful.
Dalam laporan tersebut, mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara serius dan memberikan keadilan bagi anak mereka.
"Kami berharap agar pelaku diproses secara hukum. Apalagi anak kami masih di bawah umur," ungkap orang tua korban.
Laporan korban secara resmi dimasukkan ke Unit SPKT Polres Bone yang diterima oleh Bripka Aswandi. (*)