Iklan

Sidang Perkara Sengketa Lahan yang Ditangani Pengacara Rudi S Gani di PN Watampone Terpaksa Ditunda Imbas Kasus Penembakan

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Januari 05, 2025 | 5:04 PM WIB Last Updated 2025-01-05T10:04:32Z

Humas Pengadilan Negeri Watampone, Nurdian Ekawati, SH., MH (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sesuai dengan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rudi S Gani (49) seharusnya mengikuti sebuah persidangan dalam perkara sengketa lahan pada Jumat (03/01/24) Pukul 09.00 Wita.

Namun karena ia tewas tertembak pada Selasa (31/01/24). Maka persidangan tersebut harus ditunda, meski sebetulnya dalam perkara ini, Rudi memiliki partner yang juga menerima kuasa dari klien.

Hanya saja, rekannya itu meminta ditunda sambil menunggu surat dari kantornya di Kota Makassar. 

Perkara dengan nomor 56/Pdt.Bth/2024/PN Wtp, Rudi S Gani sebagai kuasa hukum dari penggugat yang berinisial, DM. Sementara tergugat berinisial AM. 

Pada perkara ini, DM selaku penggugat sempat dinyatakan kalah. Namun belakangan dirinya kembali menggugat dan meminta pembatalan penetapan Eksekusi dengan Nomor : 14/Pdt.Eks/2024/PN.Wtp, dalam Perkara Perdata No: 37/Pdt.G/2015/PN/Wtp, terhadap obyek Perlawanan Eksekusi.

Humas Pengadilan Negeri Watampone, Nurdian Ekawati, SH., MH dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, bahwa sidang perdata tersebut terpaksa ditunda imbas Rudi S Gani jadi korban dalam peristiwa penembakan.

"Seharusnya hari ini (Jumat 03 Januari 2025) ada perkara perdata yaitu perlawanan eksekusi, yang mana pak Rudi sebagai salah seorang pengacara dari penggugat. Tadi agendanya pembuktian bukti surat tapi karena ada kejadian penembakan terhadap  Almarhum pak Rudi, maka kuasa hukum yang lain minta waktu untuk berkoordinasi dengan istri almarhum," ungkapnya.

Nurdian mengatakan, selama ini Rudi S Gani merupakan salah seorang pengacara yang dominan menangani perkara perdata. 

"Sepanjang saya tahu lebih sering menangani kasus perdata. Beberapa sudah putus dan ada juga masih berjalan sampai kasasi. Kebanyakan sengketa tanah," lanjutnya. 

Polisi Periksa 11 Orang Saksi 

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama dengan Polres Bone telah memeriksa 11 orang saksi mata terkait dengan kasus penembakan pengacara Rudi S Gani (49).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi mata dalam peristiwa itu.

"Kami telah menerima informasi dari keterangan saksi. Termasuk warga yang memiliki senapan angin," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, bahwa senjata yang digunakan pelaku tidak mesti memiliki izin dari pihak kepolisian.

"Tidak mesti ada izin, hanya saja ke depan kami akan berkoordinasi dengan penjual," imbuhnya.

Ia memastikan bahwa jenis senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api. 

"Dari pihak lafbor menyatakan bahwa peluru itu merupakan jenis senjata angin, bukan senjata api," ungkapnya kepada awak media, Kamis (02//01/25).

Dia menyebutkan bahwa peluru tersebut berkaliber delapan milimeter saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Lafbor.

"Peluru tersebut masih dalam penyelidikan," tukasnya.

Didik menyebutkan bahwa dugaan sementara senjata yang digunakan pelaku tidak memiliki izin. 

"Diduga senjata yang digunakan pelaku tidak memiliki izin," terangnya.

Didik juga memastikan bahwa pihaknya saat ini sementara melakukan proses pengerjaan terhadap pelaku.

"Kami masih sementara melakukan proses pengerjaan terhadap pelaku," imbuhnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perkara Sengketa Lahan yang Ditangani Pengacara Rudi S Gani di PN Watampone Terpaksa Ditunda Imbas Kasus Penembakan
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }