TIMURKOTA.COM, BONE- Syamsu Rijal Alias Rijal Nebo telah resmi dilaporkan di Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Lapor dari korban bernama, Samsu Rijal ST Bin Muh Nawir telah diterima dengan nomor LP/825/ XII/ 2024/SPKT/RES BONE.
Korban didampingi kuasa hukumnya membuat laporan dengan kronologi kejadian sebagai berikut, awalnya korban meminta kepada Pelaku untuk mengobati orang tua korban yang sedang menderita sakit azam lambung.
Setelah diobati, metode pengobatan pelaku adalah pengobatan Ruqyah setalah itu pelaku menyodorkan beberapa obat-obat herbal kepada korban dan pada saat itu korban didesak segera melakukan pembayaran secepatnya.
Harga total obat tersebut sebanyak Rp 6.720.000, namun harga obat tersebut di atas tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya.
Pasca dilaporkan, Rijal Nebo sebentar lagi akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone.
Bukan hanya Rijal Nebo, beberapa saksi yang dinilai ikut terlibat dalam dugaan penipuan tersebut akan menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi timurkota.com pada Minggu (22/12/24) mengatakan, bahwa pekan depan akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
"Minggu depan kami akan undang pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Kasus yang menyeret nama Rijal Nebo menjadi perbincangan hangat di semua platform media sosial (*)