TIMURKOTA.COM, GOWA- Kasus uang palsu di lingkungan Kampus UIN Alauddin semakin mengemuka dengan ditetapkannya Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) sebagai tersangka.
Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Polres Gowa, yang mengungkap peran ASS sebagai pemodal dalam operasi pencetakan uang palsu tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Kegiatan pencetakan uang palsu di lingkungan kampus merupakan isu serius yang mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Gowa menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara ini.
ASS diduga menyimpan mesin pencetak uang palsu di rumahnya sebelum dipindahkan ke kampus, menambah bobot kasus ini.
Kepolisian Gowa berhasil mengidentifikasi lokasi di mana mesin pencetak uang palsu disimpan. Hal ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih luas.
Penemuan mesin ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar terkait peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa status ASS telah ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya sudah tersangka," ujarnya kepada wartawan.
Kapolres Gowa juga menginformasikan bahwa keterlibatan ASS dan detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan dirilis oleh Kapolda Sulsel. "Nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," katanya.
Rilis ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai peristiwa yang menghebohkan ini.
Berita mengenai penahan ASS sebagai pemodal uang palsu di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum menimbulkan berbagai reaksi.
Banyak yang merasa terkejut dan prihatin, mengingat bahwa tindakan ilegal ini terjadi di lingkungan pendidikan.
Beberapa mahasiswa menyatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan adanya kegiatan ilegal yang berlangsung dekat dengan kampus mereka.
Kasus ini tentunya akan berdampak pada citra UIN Alauddin sebagai institusi pendidikan.
Mahasiswa dan staf pengajar berharap agar pihak kampus dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Edukasi tentang bahaya uang palsu dan tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat dilakukan oleh pihak kampus.
Penangkapan ASS menandai langkah penting dalam penegakan hukum di Gowa.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan terkait aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan uang palsu.
Upaya ini perlu didukung oleh masyarakat agar terwujud lingkungan yang aman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga menjalin kerjasama dengan berbagai instansi, termasuk pihak kampus dan pemerintah daerah, untuk memerangi peredaran uang palsu.
Sinergi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak kejahatan di masyarakat. (*)