Iklan

Pria Bernama Gelen Asal Kecamatan Ulaweng Diringkus, Polisi Temukan Delapan Paket Sabu

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Desember 14, 2024 | 8:56 PM WIB Last Updated 2024-12-14T14:01:21Z

Pelaku bersama barang bukti diamankan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama, Sudirman Alias Gelen Bin Ramang (32) pada Sabtu (14/12/24) 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada pukul 17.00 Wita di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. 

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya.

Satu buah tas kecil berwarna hitam bertuliskan "cuniky". Satu buah kotak plastik bertuliskan visor terap. Delapan sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, sembilan sachet plastik klip/bening kosong satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda yang diduga digunakan pelaku bertransaksi.

Proses pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Sat Resnarkoba melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan terhadap pelaku dan lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
  
Setelah memastikan bahwa pelaku terlibat aktif dalam kepemilikan dan peredaran narkotika, pihak kepolisian melakukan penangkapan secara langsung.

Dalam proses penggeledahan, barang bukti ditemukan di saku celana pelaku dan dalam tas yang dibawanya, menunjukkan bahwa pelaku memang memiliki dan menguasai narkotika. 

Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa ia telah menerima sabu dari seseorang bernama Ridho yang berada di Kota Sengkang. 

Sudirman membeli satu sachet sabu dengan harga Rp 1.000.000,- yang rencananya akan dijual sebagian dan dikonsumsi sendiri.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar SH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. 

“Betul pelaku telah kita amankan bersama dengan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sudirman disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal ini mengatur mengenai larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I.

Tetap ikuti berita terbaru seputar penegakan hukum dan perkembangan kasus narkoba di TIMURKOTA.COM 

Ikuti saluran timurkota.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VawCY94G8l5JGFpHb62K

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria Bernama Gelen Asal Kecamatan Ulaweng Diringkus, Polisi Temukan Delapan Paket Sabu
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }