Iklan

Pelayanan Polres Bone Dikeluhkan, Pemohon Mengaku Bayar Rp415 Ribu untuk Terbitkan SIM Motor

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 05, 2024 | 6:30 AM WIB Last Updated 2024-12-04T23:30:24Z

Pelayanan terpadu Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang warga, HR (35) mengeluhkan pelayanan untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas Polres Bone. 

Kepada tim timurkotacom, HR menyampaikan bahwa dirinya kaget lantaran biaya SIM mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Padahal, tak pernah ada sosialisasi sebelumnya. HR mengatakan, dirinya mendapat informasi dari rekannya bahwa biaya SIM belum mengalami perubahan.

"Dulu harganya Rp300 ribu untuk sepeda motor. Itu pun sebenarnya masih mahal jika dilihat dari standar biaya yang sebenarnya. Namun karena itu merupakan akumulasi dari semua proses administrasi," ungkapnya, Rabu (04/12/24) Pukul 10.00 Wita.

Terbaru HR mengambil SIM dan tak tanggung-tanggung dirinya mengeluarkan biaya yang mengalami peningkatan dibanding sebelumnya yakni Rp415 ribu.

"Tes Fisiko di depan itu Rp100 ribu, kesehatan Rp65 ribu dan pembayaran di Loket Rp250 ribu. Saya sebenarnya sempat mau protes di dalam namun karena dalam keadaan buru-buru, dan banyak orang mengantri," ungkapnya.

HR mengatakan, dirinya tidak menggunakan jasa calo atau apapun. Semua proses dilalui dengan normal, hanya saja waktu itu memang tidak dilaksanakan tes lapangan.

"Bukan hanya saya, memang waktu itu saya tidak melihat adanya tes lapangan. Yang hadir saat itu bersamaan mengurus hampir semua membayar sama yakni Rp415 ribu untuk SIM motor," tambahnya.

Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM C telah ditetapkan secara resmi. 

Informasi ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berikut adalah rincian biaya resmi untuk pembuatan SIM C:

  • Biaya bikin SIM C: Rp 100.000
  • Biaya bikin SIM C1: Rp 100.000
  • Biaya bikin SIM C2: Rp 100.000
Perlu diketahui bahwa SIM C dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor:

  1. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc
  2. SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
  3. SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc

Dengan adanya transparansi biaya ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar atau biaya tambahan yang tidak resmi.

Sebelum mengajukan pembuatan SIM C, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini relatif sederhana namun wajib untuk dipersiapkan agar proses pembuatan SIM C berjalan lancar.

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SIM C:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh POLRI
  • Surat keterangan lulus uji tes psikologi
*Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak Satlantas Polres Bone, tim timurkotacom akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait dengan keluhan warga.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelayanan Polres Bone Dikeluhkan, Pemohon Mengaku Bayar Rp415 Ribu untuk Terbitkan SIM Motor
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }