Iklan

Oknum Anggota Polisi di Sulsel Dirungkus Pesta Sabu

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Januari 01, 2025 | 3:45 AM WIB Last Updated 2024-12-31T20:45:15Z

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pencabulan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, SOPPENG- Satu lagi anggota kepolisian dari Sulawesi Selatan terjerat kasus narkoba. 

Seorang anggota Polres Soppeng, yang berinisial Briptu SW, bersama dua rekannya, AR dan AG, ditangkap di Kabupaten Jeneponto pada pertengahan Desember 2024 lalu, setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Jeneponto setelah penyelidikan intensif terhadap ketiganya yang diduga telah melanggar hukum terkait narkoba.

Kepolisian Jeneponto, melalui Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni, mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka. 

Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, di wilayah sekitar Kabupaten Jeneponto, yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan pengawasan ketat terkait peredaran narkoba. 

“Ada anggota yang sementara ditahan dan diproses hukum terkait narkoba. Inisial anggota SW, temannya AR, AG,” ungkap Iptu Uji Mughni kepada media detikSulsel pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menurut keterangan polisi, Briptu SW, AR, dan AG, yang sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, ditangkap oleh aparat kepolisian di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Jeneponto. 

Ketiga orang tersebut kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Jeneponto.

Iptu Uji Mughni juga memberikan penjelasan terkait status Briptu SW, yang diketahui adalah anggota Polres Soppeng. 

Menurutnya, meskipun Briptu SW terdaftar sebagai anggota kepolisian di Polres Soppeng, namun yang bersangkutan sudah lama tidak hadir di tempat tugasnya. 

“Cuma katanya belum pernah masuk kantor di sana (Polres Soppeng),” jelas Uji.

Penangkapan Briptu SW dan kedua rekannya ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena yang terlibat adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. 

Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya integritas anggota kepolisian dalam menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

Pihak Polres Jeneponto memastikan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiganya untuk mengungkap jaringan atau keterlibatan mereka lebih lanjut dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Briptu SW dan kedua rekannya, AR dan AG, terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 Wita. 


Mereka ditemukan oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Kabupaten Jeneponto. 

Saat ditangkap, ketiganya kedapatan membawa sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Aparat kepolisian yang bertugas segera melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan mereka. Ketiganya langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk diperiksa lebih lanjut. 

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku mengonsumsi narkoba secara bersama-sama, namun mereka masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang menyuplai barang haram tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian di Polres Jeneponto juga terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada jaringan besar yang terkait dengan kasus ini.

Pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dengan penangkapan ini. 

Kepolisian Jeneponto menegaskan akan memberikan hukuman yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak terkecuali kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini. 

"Proses hukum tetap berjalan, meskipun yang terlibat adalah anggota polisi. Kami tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Iptu Uji Mughni.

Selain itu, pihak Polres Jeneponto juga telah berkoordinasi dengan Polres Soppeng untuk memberikan informasi terkait status Briptu SW, yang telah lama tidak menjalankan tugasnya di tempat yang seharusnya. 

Polisi menyebutkan bahwa Briptu SW tidak pernah kembali ke kantor Polres Soppeng sejak beberapa waktu lalu, meskipun statusnya masih terdaftar sebagai anggota di sana. 

Hal ini menambah keprihatinan mengenai disiplin anggota kepolisian, yang menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kredibilitas institusi Polri. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Anggota Polisi di Sulsel Dirungkus Pesta Sabu
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }