Iklan

Kronologi Lengkap Sopir Mobil Tujuan Kota Makassar Dihadang dan Diparangi OTK

tim redaksi timurkotacom
Senin, Desember 23, 2024 | 12:00 PM WIB Last Updated 2024-12-23T05:00:44Z

Warga saat membuat laporan polisi tentang pemarangan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Korban kasus penghadangan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Hendra (55) menceritakan awal mula insiden yang dia alami.

Dirinya mengemudikan mobil dengan penumpang semua perempuan hendak menuju ke Kota Makassar pada Pukul 08.30 Wita.

Saat dirinya hendak masuk ke jalan raya di samping kantor Camat Mallawa mobil yang dikemudikan bersenggolan dengan mobil pick up yang dikemudikan pelaku.

Hendra sempat turun dari mobil lalu berbincang dengan pelaku kemudian menyampaikan bahwa perkara tersebut baiknya diselesaikan secara baik-baik di Polsek Camba. 

Singkat cerita, pengmudi mobil pick up itu memacu mobilnya menuju ke arah Kota Makassar. Hendra mengikuti dari arah belakang.

Setelah sampai di Polsek Camba, Hendra sempat berhenti dan mencari dimana pelaku. 

"Karena tidak ditemukan mobil pick up yang dikemudikan pelaku juga tidak ada," katanya.

Karena pelaku tidak ada di lokasi. Ia kemudian memilih melanjutkan perjalan ke Kota Makassar. 

Dia baru melihat pelaku saat memasuki wilayah Kappang. Di sana pelaku memarkir kendaraan di pinggir jalan. 

Lalu mendekati mobil korban yang berjalan pelan kemudian diminta berhenti. Setelah berhenti pelaku kembali ke dalam mobilnya mengambil sebilah parang.

"Setelah mengambil parang dua datang langsung marah. Dan menanyakan apa maumu, baru disitu dua kali dilayangkan parang yang mengenai tangan saya," ungkap korban.

Sementara itu, Hendra memutuskan untuk melaporkan kasus yang dialami di Mapolres Maros.

"Sudah melaporkan, jadi pasa tadi setelah melapor, saya diminta menyertakan surat keterangan visum," terangnya.

Laporan korban diterima staf Unit SPKT Polres Maros dengan Nomar:LP/B356XI2024/SPKT/POLRES MAROS POLOA SULAWESI SELATAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Lengkap Sopir Mobil Tujuan Kota Makassar Dihadang dan Diparangi OTK
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }