Barang bukti kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone menutup tahun 2024 dengan pengungkapan kasus sabu yang jumlah barang buktinya fantastis.
Kasat Narkoba, Iptu Aswar SH MH memimpin serangkaian penangkapan mulai dua Oknum Pegawai Negeri Sipil Arsyad staf Kantor Camat Amali, dan Asri Oknum guru SD Tocinnong Amali.
Selain itu hasil pengembangan di Kabupaten Sidrap juga menangkap pelaku dengan barang bukti 1,24 kilogram.
Ini merupakan salah satu penangkapan terbesar yang dilakukan oleh pihak Polres Bone.
Kapolres Bone, AKBP Erwinsyah dalam konferensi pers akhir tahun mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku melalui pengembangan yang dilakukan tim Satuan Narkoba.
"Selain mengamankan sabu seberat 1,24 kilogram, kami juga menangkap dua PNS yang terlibat dalam kasus ini. Mereka bekerja di Kecamatan Amali," ujar AKBP Erwin Syah.
Penangkapan di Sidrap berawal dari komunikasi langsung antara pelaku berinisial UM alias EM dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya melalui telepon seluler.
Dalam percakapan tersebut, UM mengatur pengiriman uang tunai kepada orang suruhan NH alias GJ.
Setelah transaksi uang selesai, UM diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan di pinggir jalan dengan metode yang dikenal dengan sebutan sistem tempel.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar SH menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh UM alias EM pihaknya melakukan pengembangan di Kabupaten Sidrap.
"Berhasil menangkap NH alias GJ di Jl. Ahmadyani, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap." Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih besar.
Setelah penangkapan NH, pihak kepolisian melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, NH mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan narkotika kepada UM dengan cara sistem tempel.
Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pelaku bernama HR. Atas informasi yang diperoleh dari NH, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan untuk mencari HR.
Pihak kepolisian menuju Jl. Flamboyan, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Namun, saat dilakukan pencarian di rumah HR, pelaku tersebut tidak ditemukan.
Penyelidik kemudian melanjutkan pencarian ke rumah RH, yang diketahui merupakan ipar dari HR.
Saat melakukan pencarian di rumah RH, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
"Kami menemukan satu bungkus sabu ukuran besar di dalam rumah RH," ungkap kapolres.
RH mengaku bahwa sabu yang ditemukan adalah milik HN yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada HR. Namun, pada saat itu, HR masih belum dapat ditemukan.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian terdiri dari satu sachet berisi narkotika jenis sabu ukuran besar, yang tersimpan dalam plastik klip bening dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing milik RH dan HN.