Iklan

Berbeda dengan Tuntutan JPU, Perempuan Pengedar Sabu di Bone Resmi Dipenjara 6 Tahun, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala...

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Desember 15, 2024 | 11:35 AM WIB Last Updated 2024-12-15T04:35:13Z

Ilustrasi tahanan perempuan terkait kasus narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Annah Pamelia SE Alias Meli telah menjalani sidang vonis selama enam tahun di Pengadilan Negeri Watampone.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU sempat menuntut Meli dengan penjara enam tahun, enam bulan penjara.

Dengan demikian maka hukuman yang diperoleh Meli turun enam bulan jika dibanding dengan tuntutan jaksa

"Menyatakan terdakwa Annah Pamelia, SE Alias Meli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, BONE- Seorang wanita bergelar sarjana (S1) Annah Pamelia Alias Meli dari salah satu perguruan tinggi ternama harus menghadapi tuntutan hakim.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Annah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Hal itu bertentangan dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika.

JPU kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annah Pamelia, S.E. Alias Meli berupa pidana penjara selama enam tahun dan  enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp1 Miliar subsider enam bulan.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama, Annah Pamelia alias Meli saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Watampone.

Meli tersandung kasus sabu setelah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone sedang berpesta sabu. 

Saat tertangkap Meli menyebut pria bernama, Mail yang diduga kuat sebagai penyuplai sejumlah paket sabu.

Meli yang merupakan warga Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.

Saat ini sementara dalam proses sidang pemeriksaan saksi. Dia akan dilanjutkan diadili pada Selasa (26/11/24) dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Untuk sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan oleh JPU," ungkap Ketua Majelis Hakim saat menunda proses persidangan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di kediamannya.

Berdasarkan informasi, penangkapan Meli berawal dari laporan yang diterima pada tanggal 5 Agustus 2024. Masyarakat melaporkan bahwa Meli sering mengonsumsi narkotika di dalam rumahnya. 

Tim BNNK kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Setiba di lokasi, tim BNNK menemukan Meli dan dua wanita lainnya di dalam rumah. 

Dalam pemeriksaan, Meli mengakui bahwa ia telah membeli narkotika jenis shabu dari Mail pada tanggal 3 Agustus 2024, seharga Rp 1.500.000. Meli membeli paket shabu tersebut dan mengonsumsinya secara berulang hingga penangkapan.

Saat pemeriksaan, petugas BNNK menemukan sisa shabu yang telah dibeli Meli, bersama dengan beberapa alat hisab shabu dan barang bukti lainnya di rumahnya. 

Tidak Memiliki Izin 

Meli juga tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meli kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berbeda dengan Tuntutan JPU, Perempuan Pengedar Sabu di Bone Resmi Dipenjara 6 Tahun, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala...
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }