Iklan

Ancam Bunuh Tetangga, Tiar Diproses Secara Pidana Hingga Pengadilan

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 26, 2024 | 9:24 AM WIB Last Updated 2024-12-26T02:24:30Z

Ilustrasi kasus pengancaman (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang warga Bahtiar alias Tiar Dg Nakku Bin Jafar warga Jalan A. Mappellawa, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, harus menjalani proses hukum, pada Rabu, (16/10/24). 

Saksi korban, bersama dengan beberapa temannya yakni Arman, Akbar, dan Rizal alias Cama, sedang duduk di teras rumah dan menghabiskan waktu bersama. 

Sekira pukul 21.30 Wita, suasana santai mereka tiba-tiba berubah menjadi mencekam ketika terdakwa Bahtiar datang dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang dan badik.

Terdakwa langsung mengarahkan parang tersebut ke arah orang-orang yang berada di lokasi kejadian. 

Dalam keadaan yang sangat emosional, Bahtiar berteriak, “Mana yang bawa motor RX King, mau kubunuh dia sama kamu Latief!” 

Dalam insiden tersebut, Bahtiar tidak hanya mengancam secara verbal, tetapi juga menunjukkan senjata yang dipegangnya dengan cara yang mengintimidasi. 

Ia kemudian memanggil saksi korban, Latief, dengan ancaman yang lebih serius, “Keluarko Pak Latif, kubunuhko satu keluarga!” sambil mengayunkan parang dan mengarahkan badik yang diselipkan di pinggangnya.

Akibat dari perilaku tersebut, saksi korban merasa ketakutan yang luar biasa. Tidak hanya itu, Bahtiar juga sempat memarangi pagar rumah saksi korban, menunjukkan niatnya untuk melakukan kekerasan lebih lanjut. 

Dalam situasi yang mencekam ini, saksi korban merasa tidak memiliki pilihan lain selain menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan dari saksi korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk menangani situasi tersebut. Mereka datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Penegak hukum juga meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di tempat kejadian untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai apa yang terjadi.

Kasus ini kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Watampone. Terdakwa Bahtiar dihadapkan pada tuduhan pemaksaan dengan kekerasan, dan seluruh bukti serta keterangan saksi akan diajukan dalam persidangan. 

Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi saksi korban dan masyarakat yang merasa terancam oleh tindakan terdakwa.

Bahtiar melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP, yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ancam Bunuh Tetangga, Tiar Diproses Secara Pidana Hingga Pengadilan
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }