Iklan

21,7956 Gram Sabu Gagal Beredar, Kejari Bone Sampaikan Pesan Tegas untuk Masyarakat

tim redaksi timurkotacom
Kamis, November 27, 2025 | 3:13 AM WIB Last Updated 2025-11-26T20:13:29Z

Kejari Bone saat melakukan pemusnahan barang bukti (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berhasil menggagalkan peredaran 21,7956 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bone. 

Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku dalam operasi yang dilakukan bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di daerah.

Kepala Kejari Bone menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. 

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran narkotika, sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan mencegah dampak negatif penyalahgunaan obat terlarang.

Selain itu, Kejari Bone juga melakukan edukasi kepada warga sekitar mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukum bagi pelaku. 

Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, mengurangi angka penyalahgunaan narkoba, dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat bagi generasi muda di Bone.

Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa, (17/12/24)

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bone dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bone, Polres Bone, serta organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan narkoba.

Pemusnahan barang bukti dimulai tepat pukul 09.00 Wita dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H., bersama dengan Kasubagbin, para pegawai kejaksaan, dan media. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Kejaksaan Negeri Bone untuk melaksanakan putusan pengadilan, khususnya terkait barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberantas kejahatan, terutama kejahatan narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Ia mengatakan:

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan menunjukkan bahwa kami berkomitmen untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum kami.” ungkapnya. 

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bone, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya terbatas pada narkotika, tetapi juga mencakup tindakan kriminal lainnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan metode yang hati-hati dan sesuai prosedur.

Narkotika jenis shabu dihancurkan menggunakan blender, kemudian dibuang agar tidak dapat digunakan kembali. 

Metode ini menunjukkan keseriusan dalam merusak barang bukti yang dapat berpotensi disalahgunakan.

Sedangkan barang bukti lainnya, seperti senjata tajam dan pupuk, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur. 

Proses ini dilaksanakan di bawah pengawasan ketat untuk memastikan semua barang bukti tidak dapat digunakan lagi dan menghindari risiko penyalahgunaan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi masyarakat secara umum. 

Dengan menghancurkan barang bukti kejahatan, diharapkan bisa mengurangi potensi penyalahgunaan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Sementara Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahmad, SH., MH menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba dan kejahatan lainnya. 

Ia berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendukung upaya-upaya penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kami dalam memerangi kejahatan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami akan menjadi sia-sia,” imbuhnya.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya, Kasi Brantas BNN Bone, Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H, Perwakilan dari Polres Bone,Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka dan awak media di Kabupaten Bone.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, diantaranya:
  1. Narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 21,7956 gram.
  2. Senjata Tajam, Enam buah senjata tajam, termasuk satu buah tombak.
  3. Pupuk Amonium, Sebanyak delapan liter pupuk amonium.
  4. Barang Bukti Lainnya, terdapat sejumlah barang lainnya yang terlibat dalam 40 perkara pidana, yang meliputi:
  • 23 perkara narkotika
  • 3 perkara perikanan
  • 3 perkara penganiayaan
  • 2 perkara pemilu
  • 9 perkara lainnya


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 21,7956 Gram Sabu Gagal Beredar, Kejari Bone Sampaikan Pesan Tegas untuk Masyarakat
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }